DPRD Samarinda Gelar Rapat Paripurna Untuk Penyebarluasan Perda

Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda.

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna (Rapur) terkait penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD Kota Samarinda dan pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, di Ruang Paripurna Lantai ll Gedung DPRD Samarinda, Senin (7/11).

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal Mengungkapkan bahwa sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) ini akan rampung pada bulan November tahun 2022.

Menurutnya bahwa sosialisasi Perda ini sebenarnya sudah diwacanakan pada tahun 2021 yang lalu. Namun, terkendala dengan anggaran. Oleh karenanya, pelaksanaannya pun dilakukan pada tahun 2022.

“Sebenarnya sosialisasi Perda ini sudah lama direncanakan di tahun 2021, akan tetapi itu tidak bisa dilaksanakan karena terkendala oleh anggaran, makanya pelaksanaan di bulan November tahun 2022 ini,” ucap Joha.

Selain itu, Joha juga menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi Perda tersebut hanya akan dilaksanakan sekali di tahun 2022.

“Sosialisasi Perda ini akan dilaksanakan hanya satu kali, karena ini kan masuk anggaran perubahan,” katanya.

Disisi lain, ia juga mengatakan bahwa Pelaksanaan sosialisasi Perda tersebut masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Banmus).

“Selebihnya nanti dimasukkan dulu di Banmus, baru kita bisa laksanakan hari apa, yang jelas bisa dilaksanakan pada bulan November, karena Desember itu kan bulan sempit,” bebernya.

Dengan demikian, sebut Politisi Nasdem ini menyampaikan bahwa seluruh laporan kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan anggaran hanya akan berlangsung hingga pertengahan bulan Desember.

“Kita targetkan bulan November ini harus jalan. Tetapi itu menunggu keputusan di rapat banmus yang akan menjadwalkan sebelum kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD,” bebernya.

(Boni/adv)

Exit mobile version