Dua Perda Disahkan dimasa Akhir Jabatan DPRD Kaltim Masa Periode 2014-2019

Beri.id, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat paripurna ke-34 digedung utama Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Jumat (30/08/19) sore tadi.

Sidang Paripurna masa sidang ke-2 ini dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kaltim, perwakilan dari pemerintah Provinsi adalah Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.

dprdsmd ads
Logo DPRD Kaltim

Pada Laporan akhir kedua Raperda ini dibacakan langsung oleh masing masing ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono dan Sarkowi V.Zahri.

Dua Perda yang disahkan itu diantaranya, rencana pembangunan industri provinsi tahun 2019-2039, dan Rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

Mulanya dua Raperda ini direncanakan akan berakhir pada tanggal 23 Agustus 2019 lalu. Namun baru bisa disahkan pada hari ini (red).

“Kerja kerjanya sebenarnya sudah selesai pada awal Agustus kemarin, hari ini tunggal penyampaian aja,” Kata Samson Dikonfirmasi usai sidang.

Disebutnya untuk laporan penyampaian hasil kerja pansus baru ada ruang hari ini.

“Semua sudah selesai, hanya karena baru ada ruang makanya baru disampaikan hari ini, diakhir ini ada dua Perda yang kita sahkan,” tandasnya (Fran)