Beri.id, SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan badan hukum perusahaan daerah (Perusda) Melati Bakti Satya (MBS) dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) menjadi perseroan daerah (perseroda) belum bisa disahkan menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, mengenai dua Perusda itu baru sebatas laporan hasil kerja dari Komisi II.
“Tapi kita sepakati untuk tidak disahkan sekarang, akan disepakati terapi lada periode selanjutnya,” Kata Samsun, dikonfirmasi usai Rapat paripurna ke-34 digedung utama Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Jumat (30/08/19) sore tadi.

Disebutnya bahwa kedua Perusda itu mesti dilakukan audit secara menyeluruh sebelum dilakukan perubahan dasar hukum.
“Auditnya harus jelas, mesti kita evaluasi dulu, kinerjanya, segala sesuatunya harus kita evaluasi dulu, supaya tidak sekedar mengesahkan,”Tuturnya
Layak atau tidaknya kata politisi PDIP ini, harus ditelaah secara menyeluruh. Meskipun sudah memiliki hasil audit namun kata Samsun harus ditelaah dulu.
“Hasil auditnya itu bagaimana, bukan sekedar layak atau tidak layak, tetapi harus ditelaah lebih dalam baru dibahas lagi ke Komisi dua untuk kemudian diajukan sebagai rencana pengesahan, selama itu disepakati iya Silahkan disahkan,” tutupnya (Fran)