Dugaan Korupsi Hibah, Kejari Kubar Siapkan Jadwal Pemanggilan Komisoner KPU Provinsi dan Mahalu

SAMARINDA – Pelaksanaan kegiatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) 2015 lalu, menghabiskan dana hibah sebesar 30.797.582.800 miliar. Sejak akhir 2017 lalu, Kejari Kutai Barat (Kubar) mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan hibah tersebut.

Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Mahakam Ulu kala itu 2015 tidak mendapatkan bantuan dari APBN guna melaksanakan Pilkada. Pelaksanaan penyelenggaraan pun di tanggung jawabkan pada KPU Provinsi oleh KPU RI, karena stuktur KPU Mahulu belum terbentuk kala itu.

dprdsmd ads

Pelaksanaan Pilkada Mahulu sendiri mendapat dana hibah pada tahun 2015 sebesar total kurang kurang lebih 30,7 miliar. Anggaran berasal dari APBD 2015 senilai 12 miliar, dan APBD-P TA 2015 senilai kurang lebih 18.797.582.800 miliar.

Pada 16 Agustus 2018 lalu, perkara ini di naikan statusnya ke penyelidikan. Hal ini di karenakan hingga saat ini KPU belum bisa mempertanggung jawabkan dana hibah tersebut.

Pihak Kejari Kubar sendiri sudah memanggil beberapa saksi untuk di mintai keterangan terkait dugaan tersebut. Selasa lalu (18/9), dua saksi telah di periksa oleh pihak Kejari Kubar, yaitu Sekertaris KPU Mahulu 2015 berinisial S dan Bendahara KPU Mahulu 2015 berinisial VH.

Pemeriksaan para saksi pun terus berlanjut. Saat di konfirmasi beritainspirasi.info, Senin (24/9) Kejari Kubar melalui Kasi Pidsus nya Indra membenarkan pemeriksaan yang terus berlanjut.

“Sekarang masih lanjut jadwal pemeriksaan, yang di jadwalkan Selasa dan Kamis mendatang,” ujar Indra.

Jadwal kedepan ini pemanggilan saksi antara lain Komisioner KPU Mahulu dan KPU Provinsi Kaltim. Di konfirmasi terkait pemberitahuan ke pihak yang di panggil sebagai saksi, Indra pun menjawab dengan sedikit tawa.

“Sudah kami beritahu, mudah-mudahan mereka langsung datang.” pungkas Indra Kasi Pidsus.(Red)