BALIKPAPAN – Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan bantuan hukum, penting digaungkan. Sebab masih banyak masyarakat yang kebingungan ketika dihadapkan dengan masalah hukum.
Anggota DPRD Kaltim Jahidin Siruntu mengakui itu. Pengalamannya sebagai mantan penyidik Polri kerap menemui warga engan berurusan hukum.
Pasalnya tidak semua warga dalam perkara hukum mampu secara pengetahuan dan finansial untuk membayar pengacara sebagai pendamping.
“Kedepan, dengan hadirnya Perda Nomor 5/2019, masyarakat tidak mampu yang berada dalam urusan hukum akan mendapat bantuan hukum secara gratis, dibiayai menggunakan APBD,”kata Jahidin dihadapan warga saat melakukan sosialisasi Perda itu, Senin (01/08/2022) di Jl. Pandan Arum RT. 33 Karang Jati Balikpapan Tengah.
Perkara hukum yang dibantu dalam Perda tersebut meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.
Lalu siapa yang berhak mendapat bantuan hukum? Jahidin menjelaskan, Perda ini cakupan wilayah Kaltim. “Hanya masyarakat dengan data kependudukannya Kaltim yang dibantu, warga dengan identitas kependudukan luar Kaltim, tidak boleh,”bebernya.
Lebih lanjut disebutkan, hanya masyarakat yang tidak mampu yang boleh dibantu. Bukti ketidakmampuannya diketahui RT, Lurah, dan merupakan penduduk asli Kaltim. Kemudian pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum atau LBH.
Atas hal tersebut Jahidin menghimbau pada warga supaya tidak segan untuk mengajukan bantuan hukum. Karena sudah dijamin melalui Perda.
Namun politisi PKB ini berpesan, agar masyarakat sebisa mungkin untuk terhindar dari persoalan hukum, terutama kasus-kasus kriminal, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Saya imbau masyarakat dapat menjauhi perbuatan-perbuatan yang bisa berindikasi hukum, apalagi persoalan pidana,” pungkasnya
(Fran)