BERI.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam sidang eksepsi terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Dalam pembelaannya, Hasto mengungkap bahwa dirinya sempat menerima ancaman akan dijadikan tersangka jika PDIP tetap melanjutkan keputusan pemecatan terhadap Jokowi.
“Sejak Agustus 2023, saya mengalami berbagai bentuk intimidasi, yang semakin meningkat setelah pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah 2024,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan.
Menurut Hasto, puncak tekanan terjadi ketika PDIP secara resmi memberhentikan Jokowi dari keanggotaan partai. Ia menuding bahwa kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan buronan Harun Masiku, dijadikan alat untuk menekan dirinya.
“Kasus Harun Masiku terus digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap saya. Berdasarkan pemantauan media, isu ini selalu muncul beriringan dengan dinamika politik dan sikap kritis PDIP,” lanjutnya.
Hasto juga menyebut bahwa tekanan semakin meningkat pada periode 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP setelah adanya laporan dari Badan Kehormatan Partai.
“Saat itu, ada pihak yang mengaku sebagai utusan pejabat negara yang meminta saya mundur, melarang pemecatan Jokowi, atau saya akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap,” tambahnya.
Ancaman tersebut, menurut Hasto, akhirnya menjadi kenyataan. Pada 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka, bertepatan dengan malam perayaan Natal yang seharusnya ia habiskan bersama keluarga.
Selain dirinya, Hasto mengklaim tekanan politik melalui instrumen hukum juga pernah dialami partai politik lain yang berujung pada pergantian kepemimpinan.
Tanggapan Jokowi
Sementara itu, Jokowi telah membantah tuduhan bahwa ia pernah mengirim utusan untuk meminta PDIP membatalkan pemecatannya.
Pernyataan ini ia sampaikan sebagai respons atas tudingan Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus.
“Tidak ada. Harusnya disebutkan siapa utusan itu agar jelas,” tegas Jokowi kepada awak media di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025).
Jokowi juga mempertanyakan alasan dirinya harus mengutus seseorang untuk mencegah pemecatan tersebut.
“Apa kepentingan saya? Coba pakai logika,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini telah bersikap diam terhadap berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya, namun menyatakan bahwa kesabarannya ada batasnya.
“Saya sudah lama diam. Difitnah saya diam, dicela saya diam, dijelekkan saya diam, dimaki-maki saya diam. Tapi semua ada batasnya,” pungkasnya.
Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk mengamankan posisi Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Ia juga diduga merintangi penyelidikan yang membuat Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, ia juga didakwa berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta. (len)