Daerah  

Eselon III dan IV Resmi di ganti Jadi Pejabat Fungsional

Beri.id, SAMARINDA – Berkaitan Instruksi Presiden Joko Widodo dalam menyederhanakan Eselon pada pidatonya Oktober lalu akan terealisasi.

Hal tersebut seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 393/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi telah resmi ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.

dprdsmd ads

Untuk diketahui, Isian surat itu menerangkan sembilan langkah strategis dan konkret dalam urusan pemangkasan birokrasi. Yang dimulai dengan identifikasi unit kerja eselon III, IV dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya.

Sebelumnya, Pidato yang di sampaikan Presiden Joko Widodo bahwa hanya ingin dua eselon saja, di jelaskan Joko Widodo bahwa Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional tersebut merupakan hasil pemetaan dan sesui SE KemenPAN-RB wajib ditunaikan paling lambat minggu keempat pada Juni 2020.

Terkait persoalan tersebut, Implementasi mengenai kebijakan tersebut saat ini sudah mulai disosialisasikan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu sesuai pernyataan yang disampaikan Kordinator Sekretariat Penyederhanaan Eselonisasi/Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementrian PAN-RB, Rosdiana saat menghadiri agenda Sharing Session di Kegubernuran terkait Penyederhanaan Eselon III dan IV pada Rabu, (11/12/2019) Jalan, Gajah Mada Samarinda.

“Ini bukan pemangkasan tapi kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan kinerja, Jabatan struktural atau fungsional, itu sama saja,” sebut Rosdiana.

Lebih lanjut ia menjelaskn, untuk penerapannya pemerintah perlu melakukan analisa. Lazimnya, eselon III itu jabatan administrator sementara eselon 4 ialah jabatan pengawas, hanya masyarakat lebih karib dengan sebutan eselon 3 dan 4 Itu sudah dihapuskan berganti dengan jabatan fungsional, tugasnya tetap sama.

“Jadi ini positif sekali untuk dilaksanakan,” terangnya.

Khusus daerah, saat ini posisinya sedang menunggu konsep yang sebenarnya dari KemenPAN-RB itu, sebab Pemprov Kaltim memberikan ruang bagi aparatur sipil/ Kepala Bidang  negara (ASN/PNS) untuk bertanya lewat sharing session.

Pemprov Kaltim ada 600 pegawai yang memegang jabatan eselon. Bila rencana presiden terkait rasionalisasi eselon, maka boleh jadi puluhan hingga ratusan ribu pegawai akan melepas jabatan eselonnya, kemudian melebur ke bentuk jabatan baru lewat rasionalisasi. Kaltim tentu tak akan lepas dari wacana itu.

“Saat ini kami masih menunggu regulasinya,” tutur Plt Sekretaris Provinsi Sekprov Kaltim Muhammad Sabani.

Langkah tersebut tentu, kata dia, harus ada model dan konversinya. Juga harus didukung dengan regulasi yang disiapkan sehingga nanti mudah saat penerapan. Namun dipastikan penerapan tersebut tak menghilangkan semua posisi yang dijabat eselon III dan IV. “Tentu masih ada struktur yang masih dipertahankan,” pungkasnya.

(Arm/*)