Samarinda – Fraksi gabungan Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat (NASDEM) di DPRD Provinsi Kalimantan Timur sependapat melakukan Perubahan pada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hal itu disampaikan saat pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna ke- 42 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, bertempat di ruang rapat lantai 6.
Dalam pandangan umum fraksi Demokrat Nasdem yang dibacakan Puji Setyowati, mereka sependapat dengan Pemprov melakukan perubahan pada tiga Perda yang tengah digodok.
Seperti Raperda tentang Perubahan ke-II Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
“Dimana terdapat perubahan landasan perundangan yang baru di atasnya dengan perubahannya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi kelembagaan yang berdiri sendiri dan non tipologi yang berakibat berubahnya susunan organisasi, berubahnya tugas fungsi serta jabatan fungsional pembinaan serta pengawasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, fraksi Demokrat Nasdem mempertanyakan terkait strategi yang akan digunakan dalam menetukan rencana perubahan kelompok jabatan fungsional dan perubahan nomenklatur penyelenggaraan DPMPTSP tersebut di Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan strategi yang digunakan nantinya dalam menjamin pelayan kepada publik, pola karir, kenaikan pangkat dengan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional di dalam DPMPTSP tersebut.
“Bagaimana upaya pengawasan dalam masa peralihan dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, apakah sudah dilakukan masa peralihan tersebut? Mohon penjelasannya,” kata Politisi Partai Demokrat ini.
Selanjutnya, terkait Rumah Sakit sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian. Menurutnya di dalam Raperda baru pada Pasal 8 tidak mencantumkan kepada siapa rumah sakit bertanggung jawab.
“Berbeda dengan Pasal 8 ayat 7 di Perda yang lama yang menyatakan bahwa rumah sakit dalam penyelenggaraan tata kelola, termasuk klinis bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan. Apakah ini yg dimaksud otonomi tersebut,” ungkapnya.
Meski demikian, Fraksi Demokrat Nasdem bersepakat dengan Raperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Tetapi, mengingatkan bahwa dalam Pasal UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pemerintah daerah dan pemerintah pusat diberikan tugas untuk mengatur dan mengelola sumber daya air seperti dijelaskan pada pasal 13 dengan pasal 16 UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” kata Puji menegaskan.
Demikian pula sikap fraksinya menyikapi Raperda tentang Pencabutan atas Perraturan Daerah Nomot 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Paska Tambang.
“Apabila peraturan sudah tidak relevan lagi dengan perundangan diatas dapat dicabut atau dilakukan perubahan agar sesuai yang sebenarnya dan mempunyai hukum yang jelas,” ucapnya.
Namun, pihaknya tetap mempertanyakan terkait upaya yang dapat dilakukan oleh Pemprov dalam melaksanakan pasal 123 A UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Hal itu penting, mengingat Kaltim sebagai wilayah yang tingkat eksploitasinya tinggi, sementara pengelolaan pertambangan dari perijinan, pembinaan dan monitoring sampai dengan pengawasan kewenangan dilakukan oleh pusat.
“Fraksi Demoktrat menyerahkan pembahasanya kepada komisi yang membidangi,” tutup Puji Setyowati.(BONNY/ADV/DPRD KALTIM)