Game Changed! PLTSa Samarinda Wajib Lewat Danantara, Investor Lama Out

Ket foto: Potret TPA Sambutan. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda, yang sebelumnya digarap melalui skema kerja sama daerah kini sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), seiring berlakunya regulasi nasional terbaru tahun 2026.

Perubahan skema ini tidak hanya soal alih kewenangan, tetapi juga menggeser model investasi, teknologi, hingga proses pengambilan keputusan.

Seluruh proyek PLTSa di Indonesia kini harus melalui satu pintu Danantara, sebagai bagian dari upaya standarisasi proyek energi berbasis sampah di tingkat nasional.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung pada rencana yang sebelumnya sudah disiapkan pemerintah daerah.

Ia menyebut, seluruh proses penjajakan kerja sama dengan investor yang sempat berjalan, termasuk dengan mitra luar negeri, kini tidak dapat dilanjutkan.

“Dengan aturan yang baru, daerah tidak lagi bisa melanjutkan skema kerja sama secara mandiri. Semua harus melalui Danantara,” bebernya, Kamis (12/2/2026).

Negosiasi Mandek, Skema Berubah Total

Sebelum kebijakan ini diberlakukan, Pemkot Samarinda telah melakukan komunikasi intensif dengan investor asal Korea Selatan untuk mengembangkan proyek PLTSa.

Hanya saja, perubahan regulasi membuat seluruh proses tersebut harus dihentikan sebelum masuk tahap konstruksi.

“Negosiasi yang sebelumnya sudah berjalan terpaksa tidak bisa dilanjutkan ke tahap realisasi,” kata Desy.

Penghentian tersebut menjadi konsekuensi dari kebijakan sentralisasi, di mana pemerintah pusat mengambil alih seluruh proses perencanaan hingga pembiayaan proyek strategis energi terbarukan.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda kini hanya berperan sebagai penyedia data dan dukungan teknis.

Seluruh dokumen, termasuk studi kelayakan (feasibility study) dan data pendukung lainnya, telah disiapkan untuk diserahkan kepada Danantara.

Standarisasi Nasional, Acuan IKN

Sentralisasi proyek PLTSa tidak terlepas dari target pemerintah untuk menyamakan standar teknologi di seluruh Indonesia.

Model yang akan digunakan mengacu pada konsep pengelolaan sampah berbasis energi seperti yang dikembangkan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dengan skema ini, pemerintah pusat ingin memastikan bahwa proyek tidak hanya berjalan, tetapi juga memenuhi standar teknis, efisiensi, dan keberlanjutan lingkungan yang seragam.

Namun di sisi lain, perubahan sistem ini juga menimbulkan kekhawatiran di daerah, terutama terkait potensi perlambatan proses akibat birokrasi yang lebih panjang.

Tekanan Sampah di TPA Sambutan

Di tengah perubahan kebijakan tersebut, kondisi di lapangan justru semakin mendesak.

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan menjadi titik tekanan utama pengelolaan sampah di Samarinda.

Volume sampah yang terus meningkat membuat kebutuhan akan teknologi pengolahan modern seperti PLTSa semakin krusial.

Pemerintah kota menilai proyek ini bukan lagi sekadar opsi, tetapi kebutuhan mendesak untuk menghindari krisis lingkungan yang lebih luas.

Desy menegaskan, percepatan proyek harus menjadi perhatian utama, meskipun kewenangan kini berada di tangan pusat.

“Yang paling penting bagi kami, proyek ini tetap berjalan sesuai kebutuhan di lapangan. Kondisi sampah kita sudah mendesak,” pungkasnya.

Regulasi nasional yang dimaksud mewajibkan Proyek PLTSa satu pintu melalui Danantara ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, tentang penanganan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Dengan perpres itu, Danantara diwajibkan untuk mengelola 33 PLTSa di Indonesia, dengan nilai investasi Rp2,3 hingga 3,2 triliun per proyek dan kapasitas pengolahan 1000 ton per hari. (lis)

Penulis: Ellysa FitriEditor: pratama
Exit mobile version