Gegara Benturan Aturan, 306 Guru Agama Tak Bisa Naik Pangkat

Komisi IV DPRD Kaltim terima kunjungan dari Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) di ruang rapat Gedung E lantai 1 Jl. Teuku Umar Karang Paci.
Komisi IV DPRD Kaltim terima kunjungan dari Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) di ruang rapat Gedung E lantai 1 Jl. Teuku Umar Karang Paci.

SAMARINDA – Pada Senin (29/03) lalu, Komisi IV DPRD Kaltim terima kunjungan dari Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) di ruang rapat Gedung E lantai 1 Jl. Teuku Umar Karang Paci.

Pertemuan tersebut membahas persoalan guru agama yang terkendala proses pengangkatan guru non PNS dan persoalan kenaikan pangkat guru agama.

dprdsmd ads

Ketua komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yakub mengatakan, persoalan tersebut karena para guru agama tersebut dalam pengangkatan pertama melalui pemerintah daerah. Tetapi ketika bertugas mereka menjadi guru agama pada pendidikan agama disekolah negeri.

“Oleh regulasi pusat pembinaannya ada di Kemenag, tapi kepangkatan dibawah naungan dinas pendidikan,”kata Rusman.

Rusman menjelaskan, hal tersebut kemudian menjadi kendala pada kenaikan pangkat. Karena terjadi transisi aturan. Terkahir batas pengangkatan mengunakan akta empat, kemudian dianulir.

“Bayangkan 10 tahun tidak naik pangkat, padahal kalau dia naik pangkat kan dengan sendirinya kesejahteraan naik, makanya itu, ini kasus nasional. Sekitar 21ribu,”bebernya.

Menurut Rusman hal ini baru terungkap. Data yanh ia terima untuk Kaltim berjumlah 306 orang.

“Satu aturan benturan, resikonya pada nasib orang. Fakta menunjukkan itu,”terang Rusman.

Menurutnya, mestinya kalau pengangkatan mengunakan akta empat mestinya tidak ada hambatan untuk kenaikan pangkat. Jika kemudian terjadi perubahan aturan dan akta empat tidak lagi diakui. Mestinya sertifikasi tetap diakui.

“Atau diberi ruang yang sama untuk ikut sertifikasi mengikuti PPG atau pendidikan provesi guru,”tegas Rusman.

Idealnya para guru tersebut harus ada kenaikan pangkat dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun. Dalam sepuluh tahun itu mestinya sudah tiga kali naik pangkat. Namun karena aturan langkah mereka harus terhenti.

“DPRD Kaltim akan segera koordinasi ke pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota juga, khususnya guru agama Islam,”tutupnya. (Fran)