Gelar Sosper, Andi Harahap: Masyarakat Tanyakan Terkait Bayar Pajak Kendaraan Dari Luar Kaltim

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Harahap Saat Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah, di Kabupaten Penajam Paser Utara

Samarinda, Beri.id – Anggota DPRD Kaltim, Andi Harahap menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Kelurahan Petung, Kecamatan Panajam, Kabupaten PPU, Provinsi Kaltim, pada Sabtu (28/10/2023).

Dalam sosialisasi Perda tersebut, Andi Harahap turut menghadirkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah PPU Golongan IV Eselon III, H. Arifin.

Dalam kesempatan itu, Andi Harahap menjelaskan bahwa, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait adanya aturan daerah yang mengatur tentang pajak.

“Agenda ini kita laksanakan, bertujuan untuk memberikan pemahaman akan kesadaran kepada masyarakat berkaitan dengan pajak daerah,” ungkapnya.

Pajak daerah yang dimaksud meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Dirinya mengaku bahwa, saat berdiskusi dengan masyarakat, ada beberapa pertanyaan berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan dari luar Kaltim.

“Semua pertanyaan masyarakat akan kita tampung, dan kemudian nanti disampaikan kepada pemerintah, apakah boleh kendaraan dari luar daerah dibayarkan di sini. Kita juga akan dorong, siapa tau bisa dilakukan pembayaran pajak nasional,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat sangat antusias dalam menyambut kegiatan sosper ini.

Bahkan, kata dia, ada beberapa masyarakat yang menyampaikan bahwa sudah lama ingin menanyakan persoalan pajak yang kerap digaungkan pemerintah.

“Selama ini memang pemahaman akan pajak sangat minim, sehingga masyarakat belum mengetahui secara pasti apa sih pajak ini. Dan kemudian, kenapa harus membayar pajak. Uang pajak ini untuk apa. Sehingga dengan kita melakukan sosper ini, mereka sudah mengetahui sedikit demi sedikit,” pungkasnya.

Exit mobile version