Gelar Sosper, Romadhony Sebut Pastikan Masyarakat Tidak Mampu Dapat Bantuan Hukum Secara Gratis

Romadhony Putra Pratama, anggota DPRD Kaltim di salah satu kegiatan Sosper yang dilaksanakannya.

Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Romadhony Putra Pratama memastikan agar masyarakat tidak mampu dapat mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

Hal itu disampaikan pada saat menggelar Sosialisasi peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Perumahan Pondok Asri, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Senin (17/10/2022).

dprdsmd ads

“Masyarakat tidak mampu dalam urusan hukum akan mendapat bantuan hukum secara gratis, dibiayai menggunakan APBD,” ucap Romadhony saat sosialisasi Perda tersebut.

Dia menjelaskan, bahwa alasan terus menggaungkan Perda tersebut di masyarakat sebab masih banyak masyarakat belum mengetahui Perda tersebut.

“Padahal Perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu,” katanya.

Lanjut Romadhony, menyampaikan bahwa banyak faktor yang melatarbelakangi lahirnya Perda ini.

Pertama tidak semua warga dalam perkara hukum mampu secara pengetahuan dan finansial untuk membayar pengacara sebagai pendamping, padahal kebutuhan mereka sudah dijamin dalam Perda.

“Sebut saja perkara yang dibantu dalam Perda ini antara lain, masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.Sementara warga yang dibantu oleh Perda ini adalah warga dengan identitas kependudukan di Kaltim,” ungkapnya.

Dony menerangkan bahwa hanya masyarakat yang tidak mampu yang boleh dibantu. Bukti ketidakmampuannya diketahui RT, Lurah, dan merupakan penduduk asli Kaltim. Kemudian pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum atau LBH.

Atas hal tersebut politisi PDI Perjuangan ini menghimbau pada warga supaya tidak segan untuk mengajukan bantuan hukum. Karena sudah dijamin melalui Perda.

“Saya imbau masyarakat dapat menjauhi perbuatan-perbuatan yang bisa berindikasi hukum, apalagi persoalan pidana,” pungkasnya.(BONNY/ADV/DPRD KALTIM)