Gempur Soroti Rangkap Jabatan Hingga Pemborosan Anggaran Beberapa Perusda di Kaltim

SAMARINDA – Pada Senin, 15 Februari. Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (Gempur) mendatangi kantor Gubernur Kaltim.

Kedatangan mereka dalam rangka mempertanyakan peran dan tanggung jawab Pemprov dalam mengawasi Perusahaan Daerah terutama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM). Disambut langsung oleh Kepala Biro Ekonomi, Nazri dan pertemuan tersebut berlangsung di lantai 2 kantor Gubernur Kaltim.

dprdsmd ads

Koordinator Gempur mengatakan kedatangan mereka menyampaikan dua hal salah satunya tentang rangkap jabatan di beberapa Perusda.

“Bahwa kami menyampaikan dua persoalan antara lain rangkap jabatan dan pemborosan anggaran sekitar Rp37 Milyar,” ucap Ahmad saat dikonfirmasi via whatsAapp. Senin (15/2/2021).

Gempur secara tegas mengaku akan tetap mengawal jalannya Perusda di Kaltim agar beropersi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pembinaan terkait Perusda teruma PT MMPKT dan teguran tertulis, kami akan terus mengawal jalannya perusda MMP dan MMPKM,” tegas Ahmad.

Sementara Kepala Biro Ekonomi mengungkap Gubernur Kaltim telah memberikan teguran kepada pihak perusda baik PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM).

Anggaran Rp 37 miliar untuk pembayaran gaji juga diminta untuk dikembalikan karena pembayaran gaji tersebut tidak sesuai aturan.

“Sudah ada surat teguran gubernur. Dari BPK RI Kaltim ya. Tanda tanya besar juga, kalau tidak sesuai aturan ya harus dikembalikan. Seperti yang dikatakan, itu perlu proses,” ungkap Nazrin.

Lebih jauh, Nazrin menegaskan uang gaji tersebut harus dikembalikan, apabila gaji dari Blok Mahakam itu sudah digunakan yang bersangkutan, maka harus diganti. Jika tidak, yang bersangkutan bisa dikenakan pidana.

“Kami tunggu saja. Tidak bisa hilang itu uangnya, itu jadi tindak pidana namanya,” tutupnya.(Fran)