Daerah  

Gugatan Ditolak MK, Prabowo Kembali Ajukan Kasasi ke MA

Beri.id, Jakarta – Kubu Prabowo Subianto kembali melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) perihal kecurangan Pemilu yang dianggap terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di tingkat kasasi, gugatan tersebut di sampaikan setelah sebelumnya, gugatan dari kubu Prabowo-Sandi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari website MA, pada Rabu (11/07/2019), gugatan yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Reoublik Indonesia (Bawaslu RI) yang bernomor 2 P/PAP/2019. Atas gugatan tersebut, MA menurunkan lima hakim agung yang diketuai Supandi, dan Anggotanya Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono, Irfan Fachrudin, dan H. Supandi.

dprdsmd ads

Seperti diketahui, Prabowo Subianto meminta MA menganulir keputusan Bawaslu. Dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima.

Pada 26 Juni 2019, gugatan itu dinyatakan tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, sehingga tidak memiliki legal standing.

Selain itu, yang seharusnya mendapatkan gugatan itu adalah pihak Bawaslu, bukan KPU. Dalam pokok perkara, MA menyatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2017, objek permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum adalah keputusan KPU. Jadi, objek gugatan keputusan Bawaslu tidak memenuhi kualifikasi objek sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. (Esc)