SAMARINDA, beri id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke-14 di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Senin (08/05/2023) dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Sejumlah rekomendasi Pansus IP disampaikan dalam Paripurna tersebut, diantaranya meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim untuk mencari atau menelusuri data-data perizinan seluruh perusahaan tambang di Kalimantan Timur (tidak hanya berkaitan dengan 21 IUP Palsu).
Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun berharap rekomedasi tersebut segera ditindaklanjuti. Sebab masih banyak kejanggalan dalam proses penerbitan IUP.
“Karena berdasarkan hasil investigasi Pansus Pertambangan, memungkinkan terdapat perizinan lain di luar 21 IUP palsu tersebut dengan mekanisme perizinan yang sama,” kata Samsun.
Rekomendasi lain terang Politisi PDI Perjuangan itu, Pansus juga mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk selalu berkoordinasi dengan Kementerian ESDM perihal Surat pengantar yang didalamnya terdapat 21 IUP yang ingin melanjutkan proses penerbitan MODI dan MOMS di Kementerian ESDM, agar tidak dilanjutkan proses penerbitan izin 21 IUP tersebut.
Selain itu, meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Gubernur) untuk terbuka kepada publik terkait tanda tangan gubernur pada surat pengantar perihal persoalan 21 IUP palsu tersebut apakah asli atau palsu.
“Karena sampai dengan saat ini, Gubernur Kaltim belum pernah menyampaikan pernyataan kepada publik,” jelasnya.
Selanjutnya, mendorong kepada pihak POLDA Kaltim untuk menuntaskan kasus 21 IUP Palsu secara transparan, sehingga masyarakat memahaminya secara lebih jelas.
“Rekomendasi selanjutnya, Pansus IP meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk menunjuk Komisi I yang membidangi masalah perizinan dan hukum, untuk mengawal proses penyidikan persoalan pemalsuan 21 IUP Palsu saat ini ditangani oleh POLDA Kaltim,” pungkas Samsun.
(Boni)