Hati-hati Fenomena Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

SAMARINDA – Semakin majunya perkembangan tekhnologi Indonesia, maka akan semakin banyak pula dampak yang ditimbulkan, terutama perempuan yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual. Berselancar didunia maya memang menyanangkan, jika tidak terancam dari kekerasan seksual dalam bentuk lain.

Berdasarkan definisi komisioner tinggi persatuan bangsa-bangsa untuk pengungsi (UNHCR), kekerasan berbasis gender diartikan sebagai kekerasan langsung pada seseorang yang di dasarkan pada seks dan gender.

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) kini menjadi fenomena baru seiring dengan perkembangan tekhnologi.
Bukan hanya di dunia nyata, perempuan juga terancam menjadi korban kekerasaan seksual di dunia maya.

“Tercatat kenaikan yang sangat signifikan yakni pengaduan kasus Cyber Crime 281 kasus (2018 tercatat 97 kasus) atau naik sebanyak 300% kasus siber” dikutip dari siaran pers komnas perempuan, jakarta (06/03).

Bentuk-bentuk dari laporan tersebut berupa pendekatan untuk memperdaya (cyber-grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman penyebaran foto/vidio pribadi (malious distribution), dan rekrutmen online (online recruitment).

Komnas perempuan menyebutkan bahwa kekerasan dan kejahatan ciber memiliki pola kasus yang sangat rumit, namun hal ini mestinya menjadi perhatian publik agar kebebasan dalam bersosial media tidak terancam, karena KBGO merugikan perempuan dan gender minoritas yang mana telah melanggengkan budaya seksisme, misoginis online dan ketidaksetaraan gender. (IPG)

kpukukarads