Henry Pailan Edukasi Warga di Sangatta Utara Tentang Bahaya Narkoba

Anggota DPRD Kaltim Henry Pailan Sosialisasi Perda di Sangatta Utara

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Henry Pailan gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Terbaru dia sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Sosialisasi tersebut berlangsung pada, Sabtu, (28/01/2023) di jalan Pongtiku Gg. Anggi, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara, Kutim. Dalam sosialisasi, Henry Pailan didampingi dua narasumber sekaligus, yakni dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si dan David Rante, S.Th.

dprdsmd ads

“Sosialisasi dilakukan sebagai upaya dalam memerangi peredaran Narkoba,”paparnya.

Perda itu baru diundangkan pada September 2022. Olehnya perlu disebarluaskan untuk diketahui masyarakat sebagai bentuk upaya sadar hukum masyarakat terhadap pencegahan narkotika.

“Dengan begitu, penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat dapat diminimalisasi,”jelas Politisi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut dijelaskan, sasaran penggunaan narkoba saat ini sudah tidak memandang kalangan. Baik Ibu RumahTangga (IRT), bahkan anak yang masih usia muda dan duduk di bangku sekolah.

Menurut Henry penyebaranya harus diputuskan, dan mencegah kepenggunanya. Semua itu bisa dilakukan jika membekali diri dengan pemahaman tentang bahaya dan dampak buruk narkoba.

“Sekarang semua kalangan itu mereka sasar, ada pelajar, Ibu Rumah Tangga, maka hampir semua kalangan hampir semua sektor mereka masukin,”ungkapnya.

Olehnya itu ia berharap menjadi salah satu upaya antisipasi dan pengetahuan dini.

Dalam kesempatan tersebut Henry juga mengingatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika sangat diperlukan.

(*)