Ikut Demo Tolak Omnibus Law 2 Kader GSNI Diancam Drop Out dari Sekolah, GMNI: Tindakan Konyol dan Tidak Bijaksana

SAMARINDA – Aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law yang digelar 8 Oktober lalu di Palangkaraya berbuntut panjang. Pasalnya 2 orang peserta aksi yang merupakan pelajar SMAN 4 Palangkaraya diancam dikenakan sanksi drop out (DO).

Yuki dan Andre, 2 pelajar tersebut diketahui merupakan kader aktif dari organisasi Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) cabang Palangkaraya, organisasi nasionalis penganut ajaran Soekarno yang berdiri sejak tahun 1959.
Ancaman sanksi DO untuk 2 kader GSNI Palangkaraya ini mendapatkan reaksi keras dari Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Arjuna Putra Aldino. Menurutnya tindakan dari pihak sekolah berupa ancaman sanksi DO tersebut merupakan tindakan yang tidak bijaksana.

“Tindakan gegabah dan tidak bijaksana, apabila pihak sekolah langsung mengancam siswa akan dikeluarkan hanya karena ikut demonstrasi. Siswa suruh memilih bertahan di GSNI atau keluar dari sekolah. Itu pilihan konyol dan kurang bijaksana,” ujar Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Indonesia ini melalu keterangan tertulisnya.

Ditambahkan olehnya bahwa aksi demonstrasi merupakan tindakan yang dilindungi oleh Undang-Undang, terlebih kader GSNI dalam aksi yang berlangsung saat itu tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, selain itu kader-kader GSNI aktif dalam melakukan kajian dan diskusi.

“DPP GMNI mengecam dan menyesalkan tindakan intimidasi berupa ancaman dari pihak sekolah kepada 2 kader GSNI yang merupakan siswa dari SMAN4” tutupnya. (AS)

kpukukarads