13 Perusahaan Di Kaltim Tidak Tertib Aturan Daerah Soal Retribusi Daerah

SAMARINDA – Front Aksi Mahasiswa (FAM) menggeruduk kantor DPRD Kaltim di Jl. Teuku Umar, Karang Paci. Aksi yang dilakukan FAM menyusul rilis dari kementerian ESDM perihal perusahaan penyalur minyak yang berkantor di Kalimantan timur.

Rilis dari kementerian ESDM berisi tentang 13 perusahaan yang berada di Kaltim, yang statusnya tidak melakukan pembayaran rutin untuk kas daerah.

dprdsmd ads

Dalam aksinya, korlap aksi Nazar menuntut agar dewan di karang paci segera membentuk pansus untuk menyelidiki beberapa perusahaan yang gagal menunaikan kewajibannya.

“Hasil rilis dari Kementrian SDM terkait perusahaan penyalur BBM se-Indonesia. Dimana ada 13 perusahaan yang berasal dari Kalimantan Timur. Lima yang taat memberikan laporan, Lima laporan yang tidak rutin dan tiga yang tidak menerima laporan,” urai Nazar, pada Senin (29/6/2020).

Selain itu atas peraturan pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2019, beberapa perusahaan tersebut tidak melakukan verifikasi dan laporan.

Lebih lanjut, Nazar mencurigai perusahaan itu melakukan penjualan BBM subsidi diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian saat verifikasi, perwakilan perusahaan tidak datang.

“Ini adalah nyata bahwa penyalur BBM tidak transparan dan nakal. Dan hal ini melanggar PP nomor 48 tahun 2019 yang ditandatangani presiden Joko Widodo,” ucap Nazar.

Sementara Anggota komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari perusahaan yang tidak tertib dalam memberikan kontribusi terhadap daerah.

Hanya saja ia belum dapat menemui massa aksi dikarenakan dirinya harus lakukan rapat paripurna dengan Gubernur Kaltim Isran Noor. Akan tetapi ia berharap kepada semua aktivitas yang ada di Kaltim kiranya dapat memberikan kontribusi kepada daerah dan negara.

“Sehingga kalau ada informasi terhadap kelalaian terhadap pembayaran retribusi atau iuran itu perlu kita telusuri kalau itu pembentukan pansus nanti kita pelajari dulu secara detail,” ungkapnya saat ditemui diruangannya lantai 4 gedung D.

Secara terpisah Anggota komisi II, Akhmad Reza Fachlevi mengatakan sejauh ini laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pembayaran Wajib Pungut (Wapu) lancar saja.

“Data didapat dari Bapenda dan ESDM Dan diteruskan ke Kementrian ESDM. Selama ini laporan Bapenda laporan Wapu lancar saja pembayarannya,” Ujar Akhmed Reza Fachlevi.

Lebih lanjut politisi dari partai Gerindra menjelaskan apabila data dari OPD tersebut valid maka tidak menutup kemungkinan akan dibentuk Pansus.

“Jika data yang dikeluarkan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu valid, nantinya akan dilakukan pengajuan Pansus,” tutupnya.

(ESC)