SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus bergerak cepat menuntaskan polemik sewa kendaraan dinas Land Rover Defender. Usai keputusan penghentian kontrak oleh Wali Kota Andi Harun, kini Inspektorat Daerah memulai audit lanjutan yang difokuskan pada dugaan pelanggaran disiplin di internal pemerintahan.
Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, memastikan pemeriksaan mendalam segera dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
“Besok kami sudah diminta mengeluarkan surat tugas terkait pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan kendaraan sewa ini,” ujar Firdaus, Rabu (15/4/2026).
- Dari Reviu Dokumen ke Audit Lapangan
Firdaus menjelaskan bahwa audit ini akan jauh lebih mendalam dibanding tahapan sebelumnya. Jika reviu awal hanya bersifat konfirmasi dokumen dengan “keyakinan terbatas”, maka audit kali ini akan membedah seluruh tahapan: mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, hingga implementasi kontrak.
“Dalam audit ini kami akan melakukan pendalaman fakta untuk melihat apakah ada indikasi pelanggaran disiplin. Jika ditemukan, akan diklasifikasikan sesuai tingkatannya, baik sanksi ringan, sedang, maupun berat,” tegasnya.
Tim audit dijadwalkan bekerja selama 14 hari kerja. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dilaporkan langsung kepada Wali Kota Samarinda sebagai dasar pengambilan keputusan final.
- Fokus pada Kejanggalan Nilai Kontrak
Salah satu poin krusial yang menjadi bidikan Inspektorat adalah evaluasi terhadap nilai kontrak sewa yang dinilai tidak wajar. Temuan awal menunjukkan adanya penurunan nilai kontrak yang sangat tidak signifikan dari tahun ke tahun.
“Contohnya, kontrak tahun pertama ke tahun berikutnya hanya turun sekitar Rp100 ribu. Ini yang akan kami dalami lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan,” ungkap Firdaus.
Terkait isu hukum lainnya, Firdaus menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi tindak pidana. Persoalan masih berada dalam ranah administratif dan pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
- Supervisi Ketat dari Kemendagri
Langkah Pemkot Samarinda dalam menangani polemik ini juga mendapat atensi dan supervisi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri). Inspektorat Samarinda telah menyerahkan dokumen pendukung seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) hingga standar satuan harga kepada tim pusat.
“Tim Irjen Kemendagri memberikan apresiasi atas langkah responsif dan terbuka Pemkot Samarinda. Kehadiran mereka memberikan penguatan bahwa langkah pengawasan yang kami ambil sudah berada di koridor yang benar,” tambah Firdaus.
Transparansi ini menjadi bukti komitmen Pemkot Samarinda dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Publik kini menanti hasil audit yang akan menjadi penentu perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tepian ke depan. (Red)
