Beri.id, SAMARINDA – Masa aksi dari mahasiswa yang mengatasnamakan diri ‘Kaltim Bersatu’ berangsur membubarkan sekitar pukul 19.05 Wita dari depan Kantor DPRD Kaltim.
Sebelumnya kondisi kembali mencekam sekitar pukul 17.30 Wita saat mahasiswa mencoba memaksa masuk kedalam gedung DPRD Kaltim, namun pintu gerbang yang sempat dibuka oleh mahasiswa berhasil ditutup kembali oleh aparat keamanan.
Water Canon berulang kali ditembakkan, namun masa aksi kian bertambah hingga akhirnya kepolisian menghujani masa aksi dengan gas air mata. Meski mulai berlarian, belum membuat mereka membubarkan diri.
“Balik lagi kebelakang, masih ada kawan kita yang sedang pingsan, bantu dulu.. bantu dulu, ayo semua balik lagi kebelakang,” teriak seorang mahasiswa yang sudah berada di simpang empat, Jalan Tengkawang, Samarinda.
Dalam pantauan beri.id dilapangan, sebagian kembali lagi kedepan gedung DPRD Kaltim dan sebagian lainya mengamankan temanya yang sesak nafas dan hingga mata perih karena gas air mata.
Namun begitu masa aksi yang kembali utuk menjemput teman temanya yang masih tertahan didepan gedung DPRD bukan dengan jumlah yang sedikit pula.
Kala itu waktu menunjukan 18.30 Wita, Pihak kepolisian sontak mengingatkan batas waktu berlaku dalam menjalankan aksi demonstrasi.
“Kami ingatkan kepada mahasiswa agar segera membubarkan diri, ini sudah melewati batas waktu dalam peraturan, diatas jam yang ditentukan itu kriminal,” kata polisi melalui pengeras suara.
Sekitar pukul 19.00 Wita, secara berangsur mahasiswa mulai membubarkan diri. Meskipun masih ada yang bertahan sebagian namun dalam pantauan kondisi lalu lintas sudah mulai dilewati.
Untuk diketahui, aksi diawali dari titik kumpul di Islamic Center lalu mahasiswa melakukan long Marc menuju kantor DPRD Kaltim.
Dalam aksinya Ada beberpa tuntutan yang mereka sampaikan diantaranya.
- mendesak presiden untuk mengeluarkan Perpu terkait UU KPK.
- menolak UU yang melemahkan demokrasi.
- menolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil.
- bebaskan aktivis pro demokrasi.
- menghentikan militerisme di Papua,
- mendesak agar pelanggaran HAM dituntaskan, dan mengadili para penjahat HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan.
(Fran)