Jurus Jitu Penanganan Corona Dan Konsekuensi Gelombang Masa Akibat RUU Cipta Kerja

Foto: ilustrasi

SAMARINDA – Persebaran virus SARS-COV-2 atau yang disebut dengan Corona Virus ini jelas terjadi sangat eksponensial dan berdampak simultan secara multidimensional.

Beragam jurus jitu dikeluarkan pemerintah untuk menanganinya. Kampanye 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan) digalakkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia. Kini kasus terkonfirmasi kian meningkat.

Ditengah semangat melawan Pandemi ini, DPR RI bersama pemerintah dengan senyap mensahkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Disahkan menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar, Senin (5/10/2020).

Pengesahan itu dianggap bertentangan dengan semangat pemerintah melawan virus Corona. Bagaimana tidak! Sejak awal bergulir RUU ini mendapat banyak penolakan. Karena sebagian pasal nya, disebut tidak berpihak pada pekerja atau buruh. Dipastikan pengesahannya akan disambut aksi demonstrasi dengan jumlah masa yang cukup banyak.

“Iya ini konsekuensi pemerintah, Mereka tau kalau ini disahkan, pasti buruh-buruh akan turun kejalan,”kata Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Irwan Fecho saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (06/10/20).

Tidak berselang lama setelah disahkan, gejolak penolakan terhadap UU itu mengema hampir di seluruh pelosok tanah air. Tidak sedikit, elemen masyarakat yang turun kejalan. Dari ratusan bahkan ribuan.

Hal itu kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini sudah pasti diketahui pemerintah jika RUU Cipta Kerja itu disahkan.

“Pura pura tidak tau aja itu, pasti sudah kalau disahkan banyak yang demo. Artinya kalau sudah tau bakal banyak, hingga ribuan orang yang akan turun ke jalan, kenapa pas jaman korono yang terus naik ini disahkan,”herannya.

Pengesahan Terkesan Dipaksakan

Fraksi Partai Demokrat sedari awal mengingatkan agar pembahasan RUU Cipta Kerja ini ditunda dulu. Pemerintah diminta untuk fokus pada penanganan virus corona.

Iwan Fecho menilai pengesahan terkesan dipaksakan karena tidak ada kegentingan yang bersifat memaksa untuk di sahkan.

“buru-buru betul, harusnya fokus dulu penangan Pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Apa masalahnya, Urgensi apa, yang memaksakan nya apa, sehingga dipaksakan,”tanyanya.

Menurutnya didalam RUU Cipta Kerja membahas secara luas beberapa perubahan UU. Sehingga harus dicermati satu persatu dengan penuh hati-hati.

Dalam membahasnya pun kata dia harus lebih mendalam karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Selain itu juga, UU ini berkepentingan untuk mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian. Tetapi pada sisi lain harus memperhatikan hak dan kepentingan kaum pekerja.

“Hak pekerja tak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Karena banyak tu, pada beberapa pasal, merugikan para pekerja,”imbuhnya.

(Fran)

Exit mobile version