Beri. Id– Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin menegaskan bahwa pemerintah tengah memperkuat aspek tanggung jawab korporasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang baru. Penguatan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan perusahaan turut bertanggung jawab terhadap berbagai dugaan pelanggaran HAM yang timbul akibat aktivitas usahanya.
Pernyataan itu disampaikan Mugiyanto saat menghadiri Uji Publik RUU HAM yang digelar Kementerian HAM di Tigris Cafe, Jalan Belatuk, Samarinda, Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri akademisi, aktivis, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang sedang disusun pemerintah.
Dalam forum tersebut, Mugiyanto mendapat pertanyaan dari peserta dan awak media terkait sejumlah persoalan HAM di Kalimantan Timur, termasuk konflik masyarakat adat di Muara Kate serta tragedi 54 anak yang meninggal dunia di lubang bekas tambang.
Menanggapi hal tersebut, Mugiyanto menyatakan substansi RUU HAM terbaru tidak hanya mengatur perlindungan hak-hak individu, tetapi juga mempertegas kewajiban korporasi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi prinsip-prinsip HAM dalam setiap kegiatan usaha.
“Negara harus memastikan ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas ketika terjadi dugaan pelanggaran HAM yang berkaitan dengan aktivitas korporasi,” tegasnya.
Menurut Mugiyanto, selama ini banyak persoalan HAM yang berkaitan dengan aktivitas industri, mulai dari konflik agraria, persoalan masyarakat adat, kerusakan lingkungan, hingga persoalan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah usaha. Karena itu, aspek bisnis dan HAM menjadi salah satu fokus utama dalam revisi regulasi tersebut.
Ia menegaskan pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat maupun keselamatan warga.
“Jangan sampai keuntungan ekonomi diperoleh dengan mengorbankan hak-hak masyarakat dan keselamatan warga. Pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Terkait kasus masyarakat adat di Muara Kate, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap warga yang terlibat dalam proses hukum, Mugiyanto mengaku belum menerima laporan lengkap. Namun, ia memastikan Kementerian HAM akan melakukan pengecekan dan memantau perkembangan kasus tersebut.
“Kalau kasusnya masih berjalan, nanti kami cek dan kami kawal. Kementerian HAM akan melihat lebih lanjut informasi tersebut karena sejauh ini kami belum mendapatkan laporan secara utuh,” katanya.
Selain itu, Mugiyanto juga menyoroti kasus 54 anak yang dilaporkan meninggal dunia di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang berkaitan langsung dengan hak hidup, hak atas rasa aman, dan perlindungan anak yang dijamin negara.
Ia menegaskan kehadiran RUU HAM yang baru diharapkan mampu memperkuat mekanisme pengawasan, memperjelas tanggung jawab seluruh pihak, termasuk korporasi, serta memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan pelanggaran HAM.
“Dalam Undang-Undang HAM yang lama, tanggung jawab korporasi belum diatur secara tegas. Melalui RUU HAM yang baru ini, perusahaan wajib mematuhi prinsip-prinsip HAM dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan usahanya. Jika terbukti melanggar, akan ada mekanisme sanksi yang dapat berujung pada pembatasan hingga penghentian kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mugiyanto. (red)
