Kasus Perceraian Meningkat Di Bontang, Selama Badai Covid-19 Melanda

kasus perceraian di Bontang (ilustrasi : sosok.id)

BONTANG – Hantaman pandemi Covid-19 bukan hanya berujung pemecatan karyawan dari perusahaan, ternyata juga diikuti dengan nasib untuk melajang kembali alias bercerai.

Terkhusus di Bontang. Dari catatan Pengadilan Agama kelas II A Bontang, terdapat 629 perkara yang diajukan. Diantaranya 469 gugatan cerai, dan 144 permohonan.

Jika di bandingkan dengan tahun sebelumnya, 2019 lalu kasus perceraian menyentuh angka 621. Artinya, alami penambahan delapan kasus perceraian.

“Dari jumlah gugatan cerai, 350 cerai gugat dan 119 cerai talak,” kata Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas II Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto (06/01).

Dari sekian perkara, sebanyak 80 persen disebabkan faktor ekonomi, sementara 20 persen yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Rata-rata suami yang digugat karena tak mencukupi nafkah,” ungkapnya.

Namun dengan adanya tahapan mediasi, beberapa pasangan suami istri (pasutri) mengurungkan niatnya untuk berpisah atau bercerai. Meski jumlahnya tidak banyak.

Anton menyebut masih terdapat 12 perkara tersisa di 2020 karena perkara gugatannya diajukan di akhir tahun dan akan diselesaikan di 2021 ini.

Selain itu, perkara 2020 pasutri yang memutuskan bercerai didominasi pasangan tergolong masih muda dengan usia pernikahan dibawah 10 tahun. (Esc)

kpukukarads