BERI.ID — Kolaborasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam mengejar target 100 persen rasio elektrifikasi di Kota Taman menunjukkan progres signifikan. Saat ini, sebanyak 987 sambungan rumah (SR) telah masuk dalam daftar usulan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) gratis.
Intervensi pemenuhan energi ini difokuskan bagi warga tidak mampu yang selama ini belum memiliki akses listrik mandiri di rumahnya. Proses pendataan sekala besar tersebut dimotori oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Sekretariat Kota Bontang.
Menindaklanjuti arahan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim terkait pemutakhiran data program BPBL, Bagian PSDA Sekkot Bontang bergerak masif dengan menggandeng seluruh pihak kelurahan. Aparat kelurahan diminta menyisir langsung ke lapangan untuk menyajikan data konkret mengenai warga yang rumahnya belum terpasang instalasi listrik PLN.
“Sudah ada 987 warga yang terdata mengajukan sambungan listrik gratis. Kami terus bergerak demi mengejar target 100 persen rasio elektrifikasi di Kota Bontang,” ujar Kabag PSDA Sekkot Bontang, Moch Arif Rochman, Kamis (28/5/2026).
Arif menjelaskan bahwa program BPBL ini merupakan buah kolaborasi anggaran daerah dan pemerintah pusat untuk memastikan ketepatan sasaran intervensi. Sebelum pengajuan gelombang baru ini, sebanyak 553 sambungan listrik gratis telah sukses terealisasi di Bontang melalui kucuran alokasi APBN via Dinas ESDM Kaltim.
“Untuk pengajuan yang berjalan saat ini, kami juga berkoordinasi intensif dengan Pemprov Kaltim untuk kembali memanfaatkan dukungan dana APBN,” tambahnya.
Dalam program ini, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan fasilitas instalasi sambungan listrik gratis dengan kapasitas daya 900 Watt. Cakupan wilayah penyaluran dipastikan tersebar merata di 3 kecamatan dan 15 kelurahan yang ada di Kota Bontang.
Program BPBL diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat prasejahtera, sekaligus menyalakan harapan baru di rumah-rumah yang selama ini gelap gulita.
Bagi masyarakat tidak mampu yang ingin mendaftarkan rumahnya, proses pengajuan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor kelurahan atau melalui Ketua RT setempat. Warga cukup melengkapi syarat administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta menyertakan alamat rumah yang lengkap dan jelas.
