Kejari Kubar Sita Dana 300 Juta Yang Dikembalikan Tersangka R Mantan Pjs Bupati Mahulu

Samarinda – Kasus dugaan tindak pidana korupsi, penggunaan dana Perusda Wiltertram yang merugikan negara senilai Rp 1,6 miliar gelar penyidikan perdana tersangka R. Kejari Kutai Barat melakukan pemeriksaan tersangka R, mantan Pjs Bupati Mahulu di gedung Satgassus Kejati Kaltim, Kamis (8/11).

Dalam penyalaggunaan anggaran Perusda Wiltertram ini Kejari Kutai Barat menetapkan dua tersangka. Tersangka utama merupakan Dirut Perusda Wiltertram berinisial T dan tersangka lainnya mantan Pjs Bupati Mahulu berinisial R yang menerima aliran dana milik Perusda bernilai ratusan juta rupiah.

dprdsmd ads

Dalam penyidikan perdana paska ditetapkan sebagai tersangka R berlaku cukup koperatif dengan mengembalikan uang yang diterima nya, hal ini kemudian yang membuat tersangka R tidak ditahan oleh Kejari Kubar.

“Hari ini pemeriksaan perdana tersangka R. Saat pemeriksaan perdana ini yang bersangkutan mengembalikan dana sebesar Rp. 300 juta. Tim penyidik menyimpulkan belum perlu melakukan penahanan terhadap tersangka karena beberapa alasan,” jelas Kepala Kejari Kubar Syarief Sulaiman Nahdi.

Lanjutnya, “Tersangka bersikap koperatif dengan mengembalikan uang yang di terima, selain itu tim penyidik menilai kondisi kesehatan tersangka R sehingga tidak memungkinkan dilakukan penahanan pada hari ini,” ujar Syarief.

Kejari Kubar juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersangka R memungkinkan akan ada pemeriksaan lanjutan. Kendari demikian proses akan tetap berjalan sampai di persidangkan pada pengadilan Tipokor Samarinda.

“Tidak lama lagi mungkin akan kami limpahkan perkara ini ke pengadilan Tipikor, sampai dengan saat ini hanya tersangka R yang melakukan pengembalian dana. Tersangaka utama T belum mengembalikan dana apapun,” Pungkas Kejari Kubar yang hobi mengendarai motor trail.

Dalam pantauan beritainspirasi.info, tersangka R yang datang menjalani penyidikan menggunakan topi berwarna krem di dampingi kuasa hukum nya Roy Hendrayanto. Pemeriksaan dilakukan kurang lebih 6 jam dengan kurang lebih 30 pertanyaan.

 

Kuasa Hukum Tersangka Roy Hendrayanto

Melalui kuasa hukum tersangka R, Roy Hendrayanto menjelaskan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa dana senilai 300 juta rupiah yang diterima kliennya untuk di sumbangkan guna bantuan kampanye pada Pilbup Mahulu 2015 lalu itu berasalkan dari Perusda Wiltertram.

“”Dia itu orang birokrat, bukan politik. Dia tidak menerima uang itu langsung. Karena dia mendapat bantuan itu melalui mantan ajudannya saat menjabat Pj Bupati Mahulu, si Antonius. Dan uang itu dikelola ajudannya untuk kegiatan kampanye,” papar Roy.

Terkait tahu tidak nya aliran dana Perusda Wiltertram yang diterima tersangka R dalam dugaan Tipokor ini, Kepala Kejari Kubar menjelaskan. “Untuk detail saya belum bisa berikan, tapi nanti akan  terbuka saat pembacaan dakwaan. Kenapa kami menetapkan tersangka R dalam penggunaan dana perusda. Sudah masuk materi perkara akan kami sampaikan pada saaat persidangan,” Pungkas Syarief.

Menurut Kuasa hukum tersangka R, Ia menjelaskan bahwa tidak mengetahui dana 300 juta yang di berikan itu dari tersangka T selaku Dirut Perusda Witertram. Saat tersangka T memberikan dana itu ke R sebagai bantuan untuk kampanye, melalui Antonius. Dana itu tidak dikelola dan digunakan oleh kliennya.

“Dana itu diberikan melalui si Antonius. Jadi yang kenal itu si Antonius. Saya sudah ketemu dengan dia. Setelah dana itu diberikan, diserahkan dan dikelola si Antonius. Klien kami tidak mengelola dana itu,” jelasnya.

Roy juga menjelaskan bahwa penyidik juga sudah memiliki bukti aliran dana melalui via trasfer rekening sebanyak dua kali transaksi.

“Penyidik sudah menelusuri sumber dana yang disumbangkan. Jadi ada dana juga yang ditransfer dua kali ke rekening Antonius. Tanggal 20 Mei 2015 ditransfer Rp110 juta dan 12 Juni ditransfer Rp5 juta,” pungkasnya. (Red)