Beri.id, SAMARINDA – Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 naik sebesar 8,51% untuk rata-rata nasional.
Kenaikan itu Berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional juga akan menjadi acuan bagi Provinsi se-Indonesia dalam menetapkan UMP.
Bagi pengusaha merasa berat dengan kenaikan itu, demikian juga di Kaltim. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur M.Slamet Brotosiswoyo mengatakan produktivitas pengusaha di Kaltim tidak setiap tahun naik 8,51 % seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi rata rata nasional.
“menjerit sudah pengusaha Kaltim ini,” tuturnya dikonfirmasi Sabtu (19/10/19) via telepon celuler.
Sudah selayaknya surat yang diteken Kementrian itu menjadi acuan, penetapan UMP tiap provinsi tidak akan meleset jauh dari surat edaran menteri.
“Harus sama, kalau kita putuskan yang lain kita menyalahi aturan,” sebut Slamet Brotosiswoyo
UMP Kaltim Dibahas Selesa Depan
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2019 sebesar Rp2.747.560. Jika kenaikan rata rata UMP sebesar 8,51% maka di asumsikan UMP Kaltim mengalami kenaikan sebesar Rp233.817 Akan naik sebesar Rp 2.981.378.
Namun angka ini adalah asumsi, karena kenaikan upah di masing-masing provinsi belum diumumkan secara resmi oleh kepala daerah.
Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim baru berencana menggelar rapat untuk memutuskan besaran UMP Kaltim pada pekan depan.
“Rencananya pada Selasa depan (22/10) dewan pengupahan untuk memutuskan besaran UMP Kaltim,”kata M.Slamet Brotosiswoyo, Ketua APINDO juga sebagai Anggota Depeprov Kaltim.
Prosesnya setelah Depeprov menyepakati besaran UMP langsung direkomendasikan ke Gubernur Kaltim untuk disepakati
APINDO Siapkan Klaterisasi UMP
Atas kenaikan itu membuat ketua APINDO ini khawatir jika perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja seperti jam lembur, hari kerja dan macam macam termasuk Putusan Hubungan Kerja (PHK)
“Saya khawatir, takutnya banyak perusahaan nanti melakukan efisiensi tenaga kerja,”ucapnya
Namun ia menyebut itu bukan jalan terbaik, harapannya supaya tidak terjadi pengurangan karyawan. Menurunya ada upaya untuk mensiasati itu.
Saat ini Apindo Kaltim sedang membuat klaterisasi UMP, untuk Pengusaha kecil, pengusaha menengah dan pengusaha besar yang dibedakan oleh komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Besaran komponen untuk Pengusaha besar 60 komponen, pengusaha menengah diusulkan 45 komponen sementara pengusaha kecil ada 35 komponen.
“Itu kita sedang upayakan agar semua pengusaha kecil menengah dan besar mampu bayar, dan pekerjanya dapat jaminan sosial BPJS ketenaga kerjaan dan kesehatan, Apindo sedang berjuang supaya ada klaterisasi itu,” tandasnya.
Dirinya juga mengaku sudah berunding dengan Serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan pengupahan. Disebutnya semua pihak sepakat bulat dengan daya klaterisasi upah.
Konsekuensi perusahaan tidak sanggup bayar karyawan itu adalah pidana, hal Itulah menjadi antisipasi dari Apindo agar pengusaha dan karyawan terap jalan beriringan.
“Karena kalau sama sama tenang bisa meningkatkan produktivitas, kalau produktiftas naik maka akan mendapat keuntungan lebih dan mereka bisa membayar lagi lebih.” Tandasnya
(*)