KI Kaltim Serukan Jangan Sampai Terjadi Sengketa Politik di Kaltim

SAMARINDA – Dalam penandatangan perjanjian antara Komisi Informasi (KI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim diharapkan tidak ada lagi sengketa informasi dalam pelaksanaan Pilgub Kaltim nantinya.

Penandatangan itu juga bersama dengan lembaga lainya termasuk Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), RSUD AW Syahranie, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menjelang Pilgub Kaltim di Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Sabtu (6/1/2018) siang.

dprdsmd ads

Ketua KI Kaltim M Imron Rosyadi di kantor KPU Kaltim menjelaskan “jika ada sengketa informasi terkait Pemilu, sudah ada pedoman Peraturan KI Nomor : 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Informasi dan Prosedur Penyelesaian Pemilu, sementara permohonan informasi dalam Pemilu, sesuai yang diatur dalam Peraturan KI Nomor : 1 tahun 2014 tersebut berbeda dari biasanya.

Dalam Peraturan KI Nomor : 1 tahun 2014 menyangkut pemilu, termohon hanya diberikan waktu dua hari, jika pemohon tidak puas, bisa mengajukan gugatan dalam waktu tiga hari , sementara biasanya termohon diberi waktu hingga 47 hari untuk memberikan informasi diluar pemilu.

ia juga menyerukan agar kasus saling gugat antara penyelengara pemilu, sperti yang terjadi di kota lain tidak terjadi di Provinsi Kaltim, Apalagi saat ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di KPU Kaltim maupun di KPU Kabupaten/Kota sudah bekerja cukup baik.

“iya begitu pernah terjadi di daerah lain, pengawas pemilu dan KPU saling gugat terkait informasi pemilu”. imbuhnya

terlepas dia juga menghimbau supaya siapapun yang menjadi Gubernur Kaltim nanti agar dapat memberikan informasi apapun, supaya di lihat mana yang bersifat publik agar menjadi kosumsi masyarakat. (Fran)