Komisi I DPRD Kaltim Fasilitasi Pertemuan Warga Dengan PT IPB

Suasana rapat ketika Komisi I DPRD Kaltim fasilitasi pertemuan antara warga bersama PT IPB

SAMARINDA – Komisi I DPRD Provinsi Kaltim menindaklanjuti keluhan warga akibat aktivitas tambang batu bara, tepatnya di Kilometer 11 Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (15/2/2021) di Gedung E DPRD Kaltim, para anggota DPRD  menghadirkan warga yang terdampak serta perwakilan dari PT Insani Bara Perkasa (IBP), selaku perusahaan yang melakukan penambangan.

dprdsmd ads

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin menuturkan warga yang lahannya terdampak limbah batu bara menuntut ganti rugi dari PT IBP senilai Rp 1,5 milyar. Akibat tercemar limbah, kebun salak seluas 3,4 hektar karena tidak bisa lagi dipanen.

“Warga yang bernama pak Muhammad menuntut agar perusahaan ganti rugi namun hingga saat ini belum ada kejelasan sehingga mengadu ke DPRD Kaltim,” ucap Jahidin.

Namun terkait soal ganti rugi lahan, awalnya pihak perusahaan mengusulkan agar dibentuk tim khusus yang menangani persoalan tersebut.

Namun hasil rekomendasi Komisi I menyebutkan tidak perlu dibentuk tim, karena hanya akan memperumit dan tidak menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, tim hanya dibentuk jika alokasi ganti rugi lahan dari anggaran APBN.

“Karena tidak segampang itu untuk mengganti rugi. Mulai dari tanam tumbuh, itu harus ada tabelnya. Lalu terkait kepemilikan lahan, harus menggunakan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), harga pajak, PBB dan lain-lain,” ujar Jahidin.

Sehingga, permasalahan ganti rugi tidak semudah membalik telapak tangan jika tim yang harus turun.
Apabila tim membebaskan di atas maka akan dianggap melampaui kewenangan.

Tidak ada aturan yang membatasi, sehingga permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara langsung antara PT IBP dan warga yang terdampak.

“Bisa dilakukan dengan cara jual beli. Jadi cukup sederhana saja. Blanko di kecamatan terkait dengan jual beli, sudah ada. Lakukan jual beli di depan camat selaku PPAT,” imbuhnya.

Dengan demikian, politisi dari Fraksi PKB tersebut menjelaskan permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Terutama soal besaran ganti rugi, di mana harga ganti rugi bisa ditetapkan jika PT IBP dan warga sama-sama setuju.

“Jadi kami menyarankan, selesaikan dengan baik antara kedua belah pihak. Ketika saya masih menjadi advokat, berulang kali saya menangani perkara yang sama. Perkara sengketa lahan antara penambang dengan pemilik lahan sering kita lakukan seperti itu,” pungkasnya.

(Fran)