SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim akan berakhir masa jabatan tanggal 1 Februari 2022. Hingga kini, Komisi I DPRD Kaltim, belum menerima informasi lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim untuk membentuk Timsel (Time Seleksi) Sekda kaltim.
“Sampai sekarang kita belum ada kominikasi,”kata Jahidin saat di wawancarai awak media, Senin (13/09/21).
Dewan kata Jahidin, tak ingin mengulang kejadian yang sama. Yang mana, sebelumnya sempat terjadi kekosongan masa jabatan. Sehingga jabatan Sekda di Plt kan dalam kurung waktu yang cukup lama.
Menurut Jahidin hal itu menghambat dalam pengambilan keputusan pada agenda strategis pembangunan kaltim ke depan di karenakan kewenangan Plt cukup terbatas. Komisi I mendesak agar segera dibentuk Timsel
“Segera di bentuk Timsel itu supaya nanti tidak terulang-ulang peristiwa yang lama Plt yang berkelamaan, diperpanjang-perpanjang terus,”ucapnya.
Hal tersebut diungkapkan untuk menghindari Plt Sekda yang berkepanjangan. Mengingat masa bakti tinggal 4 bulan saja, sehingga perlu untuk di bentuk timsel agar bisa bekerja melakukan seleksi sehingga tidak terjadi kekosongan.
“Jadi sebelum berakhir segera di persiapkan,”ujarnya
Politisi partai kebangkitan bangsa ini menjelaskan bahwa seleksi Sekda berbeda dengan organisasi perangkat daerah lainnya yang bisa di putuskan oleh gubernur, kalo Sekda ini harus menunggu keputusan presiden untuk mengesahkannya sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama sampai satu bulan hingga tiga bulan.
“Karena beda seleksi Opd dengan seleksi Sekda, ending terakhirnya ada di presiden karena Keppres kalo misalnya estimasi dari Timsel ini prosesnya dalam internal Timsel 3 bulan misalnya, kan belum tentu 2 bulan atau 3 bulan selesai di Jakarta kan pengalaman kemarin berbulan-bulan,”tutupnya. (Dod)