Komisi III Fasilitasi Pertemuan, Warga Teluk Lerong Desak Ganti Rugi yang Adil

Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Samarinda

Samarinda, Beri.id – Sejumlah warga turut hadir dalam Pertemuan Pendapat yang diselenggarakan oleh Komisi III DPRD Kota Samarinda. Mereka merupakan penduduk yang akan terdampak oleh penertiban di sepanjang Sungai Karang Asam Kecil.

Acara ini diadakan dengan tujuan mencari solusi terhadap ketidakpuasan warga yang akan mengalami dampak penertiban, baik dalam bentuk ganti rugi maupun dana kerohiman. Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, menjelaskan bahwa sebanyak 97 rumah di RT 21 Kelurahan Teluk Lerong Ilir (TLI), Kecamatan Samarinda Ulu, dan 100 rumah di RT 01, 04, 05, 06, 07, serta RT 08 di Kelurahan Teluk Lerong Ulu (TLU), Kecamatan Sungai Kunjang, terkena dampak penertiban.

Dalam pertemuan Selasa (14/11/2023) tersebut, selain Komisi III DPRD, juga turut hadir perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Kedua dinas tersebut bertanggung jawab langsung terhadap penertiban tersebut.

“Warga mendukung normalisasi, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” ungkap Angkasa.

Ketua Komisi III juga menekankan kepada Pemerintah Kota Samarinda, terutama terkait pemberian ganti rugi atau dana bantuan sosial bagi mereka yang tidak memiliki sertifikat. Menurutnya, pemerintah harus mematuhi aturan yang berlaku. Namun, Komisi III hanya dapat memberikan rekomendasi tanpa dapat melakukan intervensi langsung.

“Kami tidak dapat campur tangan, dan apakah pemerintah kota akan merespons permintaan ini berpotensi menimbulkan masalah di masyarakat karena kondisi yang berbeda,” tutupnya.

 

(ADV/DPRD Samarinda)

Exit mobile version