Kontainer Parkir Liar, Tak Peduli Perda Kota. 

SAMARINDA –  Semrawutnya parkir di Kota Tepian terus menjadi sorotan banyak pihak. Aturan lalu lintas menjadi hal yang kerap kali di langgar para pengguna kendaraan nakal, seperti deretan kendaraan sekelas Kontainer, yang acap kali parkir di poros badan jalan seperti di jalan Ir. Sutami.
Padahal larangan parkir kendaraan di badan jalan sudah tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda, Nomor 5 Tahun 2015 tentang parkir liar, Perda tersebut menjelaskan, para pengendara dilarang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum. 

Jalan Ir. Sutami, Kompleks Pergudangan, Kecamatan Sungai Kunjang, yang jadi lokasi parkir kendaraan bermuatan besar ini kerap kita lihat berderet panjang kontainer parkir. Harusnya sesuai Perda jelas bahwa melanggar aturan parkir harus dikenakan sanksi. Bisa berupa menggembosi roda kendaraan dan menderek kendaraan bahkan hingga pencabutan ijin. 

dprdsmd ads

Hal ini sebenarnya terpantau oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, seperti yang di akui Hari Prabowo, Kepala Bagian Lalu Lintas Jalan (Kabag LLJ). “Memang benar banyak kontainer parkir di badan jalan di area itu, namun sejauh ini kita berupaya mencarikan solusi yang tidak merugikan pihak manapun, hal ini harus menguntungkan bersama, kita tidak mau juga merugikan pengusaha nya, tetapi kita juga berfikir bagaimana lalu lintas yang nyaman bisa di rasakan oleh seluruh masyarakat”. ujar Hari yang di temuin (14/12/17). 

Pasalnya kontainer yang parkir di badan jalan tersebut milik beberapa asosiasi pengusaha jasa angkut, pihak Dishub sudah beberapa kali memperingatkan hal tersebut, namun tak di indahkan. “kami sudah memperingatkan ke beberapa pengusaha terkait, tetapi alasan mereka kontainer yang parkir karena ada perselisihan hitungan waktu muatan barang dengan waktu beroperasinya pergudangan, contoh, kontainer tersebut boleh jalan membawa muatannya dengan waktu yang sudah ditentukan, yaitu, Pukul 23.00 sampai dengan 06.00, sedangkan pergudangan mulai kembali beroperasi sekitar Pukul 06.00 sampai dengan 15.00, itu alasan yang mereka sampaikan ke kami “. tambahnya.

Sejauh ini pihak Dishub belum juga mengetahui pasti kepemilikan kontainer-kontainer tersebut. Dalam waktu dekat pihak nya segera memanggil seluruh pengusaha untuk mensosialisasikan. 

“Ulah pengusaha yang kurang patuh tersebut, bikin banyak kerugian yang dialami masyarakat maupun Pemerintah Kota Samarinda, mulai dari ketertiban lalu lintas yang terganggu hingga berpotensi merusak badan hingga bahu jalan. ” tutup Hari Prabowo. (Arm).