Samarinda, Beri.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi mengenai penyusunan Visi, Misi, dan program bakal calon kepala daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kaltim.
Selain itu, juga melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Hotel Mercure Samarinda, Jumat (2/8/2024)
Kepala Bagian (Kabag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi Hubungan Masyarakat (TPP Parhubmas) Hukum SDM KPU Kaltim, Anastasia Juwita putri mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, KPU menggunakan alat bantu bernama “Sirekap” yang digunakan untuk merekap hasil suara.
“Sirekap pada Pemilu 2024 merupakan langkah menuju pemilu yang lebih profesional dan memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat,” katanya,” katanya.
Menurutnya, kegiatan ini menindaklanjuti surat KPU RI terkait penyusunan visi misi, sesuai RPJPD.
“Perlu melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pihak, terutama parpol, terkait pencalonan.
Agenda ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk partai politik, stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta organisasi pemuda.
Semua pihak diundang untuk mengikuti kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi dan kepatuhan terhadap aturan pemilihan umum yang berlaku.
“Kita ingin memberikan pemahamanan serta penyebarluasan informasi terkait pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pungkasnya.
Diketahui, Sirekap adalah inovasi KPU untuk mendukung sistem rekapitulasi, perhitungan, dan pengelolaan data suara pada berbagai tingkatan.
Proses kerja aplikasi ini bersifat berjenjang, dimulai dari TPS di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat. Setelah penghitungan suara secara manual, petugas KPPS menginput hasilnya ke dalam form C Plano. Kemudian, data difoto dan dimasukkan ke aplikasi Sirekap Mobile.