KPU Kaltim Gelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan Dalam Pemilu Tahun 2024 Mendatang

Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim.

Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menggelar Uji Publik Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Kaltim Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Hotel Aston Samarinda, Jumat (20/01/2023).

Diketahui, uji publik tersebut dihadiri Pemerintah Daerah, Bawaslu Kaltim, Pimpinan Partai Politik, Akademisi, dan Organisasi Masyarakat.

Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah mengatakan bahwa tujuan dari uji publik ini merupakan salah satu mensosialisasikan tiga rancangan daerah pemilihan yang akan diajukan kepada KPU Republik Indonesia (RI).

Tiga Rancangan daerah pemilihan yang disosialisasikan itu diantaranya, yakni pertama, rancangan yang lama pada periode 2019 lalu.

Kedua, rancangan perubahan penomoran pada daerah pemilihan, kemudian rancangan yang ketiga penambahan satu daerah pemilihan (Dapil).

“Dari hasil uji publik ini, tiga rancangan pemilu daerah tersebut, selanjutnya KPU Kaltim akan sampaikan kepada KPU RI untuk ditetapkan,” ucap Rudiansyah.

Dijelaskannya, pada Pemilu 2019, Dapil untuk DPRD Kaltim ada 6, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Dapil Penajam Paser Utara-Paser, Kutai Barat-Mahulu, dan terakhir Dapil Bontang-Kutai Timur dan Berau.

Selain itu, lanjut dia, untuk dua rancangan daerah lainya, Dapil untuk DPRD Kaltim tetap 6, akan tetapi ada perubahan penomoran pada daerah pemilihan dan jumlah Dapil ditambah satu, sehingga nantinya menjadi 7.

Untuk tambahan satu Dapil baru untuk DPRD Kaltim berasal dari pemisahan Kabupaten Berau dari Kutai Timur dan Bontang.

“Jadi dalam rancangan yang dibuat , Berau jadi Dapil baru dengan jatah kursi di DPRD sebanyak 4 kursi,” jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa uji publik ini, juga mensosialisasikan dalam rangka mengakomodir seluruh pemangku kepentingan pada pemilu 2024 mendatang.

“Pemangku kepentingan yang dimaksudkan adalah Bawaslu, Partai Politik, karena partai politik yang akan mendapatkan dampak secara langsung atas penetapan dapil dan alokasi kursi dapil, kemudian masyarakat,” katanya.

Menurutnya, rancangan yang ada KPU Kaltim menilai bahwa prioritas terhadap daerah pemilihan masih pada tahap existing.

“KPU Kaltim memiliki prioritas terhadap satu rancangan yakni rancangan existing, masih memenuhi tujuh prinsip terutama asas kesinambungan dan juga memperhatikan asas kesinambungan partai politik dalam proses tahapan yang sudah berjalan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, dengan wacana tiga rancangan tersebut, perubahan dapil bisa dirubah dalam kurun waktu 10 tahun, sehingga wacananya penambahan dapil bisa saja terjadi di pemilu selanjutnya, namun wacananya tetap digagas dari sekarang.

“Untuk menambah dapil itu minimal 10 tahun atau dua kali pemilu, karena kalau setiap pemilu diubah ini representatif dan akuntabilitas tercampur,” pungkasnya.(BONNY)