SAMARINDA – Politik elektoral yang rentan dengan transaksi politik uang, harus di atur sedemikian terbuka. Mulai awal pendaftaran hingga besaran nilai kampaye yang di sediakan oleh setiap pasangan calon mesti di ketahui publik.
Melibatkan akuntan independent untuk memeriksa neraca keuangan kampaye pasangan calon, upaya nyata mencegah terjadi nya transaksi politk uang. Seperti yang di jadwalkan oleh KPU Kaltim terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang mesti di serahkan ke KPU 24 Juni 2018.
Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur wajib melaporkan transaksi keuangan yang di gunakan pada masa Pilgub di mulai 14 Februari hingga 23 Juni 2018. Komisioner KPU Kaltim Viko Januardhy menegaskan, bahwa setiap pasangan calon harus komitmen mengikuti aturan main sesuai peraturan yang berlaku.
“Dana kampaye itu sangat penting terlapor sesuai prosedur yang ada, paslon mesti komit kami tunggu Laporan lengkap dengan identitas penyumbang,” Sebut Komisioner jebolan kampus Fisip Unmul.
Sejak di temui (28/5) tepatnya di aula gedung KPU Kaltim, Komisioner divisi hukum ini menunggu laporan setiap paslon, untuk kemudian di serahkan ke akuntan independen agar melakukan proses audit.
“Saat ini KPU Kaltim sedang menunggu para paslon menyerahkan LPPDK nya. Karena selanjutnya KPU Kaltim akan menyerahkan LPPDK masing-masing paslon ke akuntan publik independen tersertifikasi untuk melakukan audit selama 15 hari,” ujar Viko.
Lanjutnya, Hasil audit ini mengikat, jika ada paslon tidak sesuai prosedur kelola keuangan nya sanksi pembatalan akan di jatuhkan.
Di kabarkan sebelum nya (28/5), pasangan calon dengan nilai sumbangan kampaye tertinggi ada pada pasangan Walikota Samarinda Non aktif dan mantan anggota DPR RI asal PDIP Kaltim juga putra dari Awang Faroek Ishak (Gubernur waktu ini) sejumlah 4,7 Miliar Rupiah, di susul mantan Bupati Kutim periode 2009 – 2015 dan mantan anggota DPR RI asal PKS Kaltim berjumlah 3,75 Miliar Rupiah. Di susul paslon mantan PNS tertinggi Kaltim Sekertaris Provinsi dan mantan Kapolda Kaltim yang pada masa jabatan nya berhasil menyita ratusan miliar dari kasus pungli Komura. Di tutup dengan paslon Andi Sofyan Hasdam dan Rizal Effendi dengan nilai terkecil.
Jika di telusuri track record dan nilai kekayaan perorang, paslon jelas punya potensi mengumpulkan dana kampaye. Misalnya saja Isran dikenal sebagai politisi kawakan yang jangkauannya hingga pusat, selain sempat di desas desus masuk nominasi calon Mentri, ia juga dekat dengan Hendropriyono mantan kepala Badan Intelejen Negara (BIN), bahkan namanya sempat terseret dalam kasus mega proyek Hambalang.
Sedangkan Awang Ferdi, sebagai putra Gubernur Awang faroek cenderung termudahkan pengumpulan nya. Sang ayah yang menjabat 2 periode Gubernur Kaltim, juga menghantarkan keberhasilannnya duduk sebagai legislatif. Relasi dan kuasa yang secara tidak langsung di kewenangi nya mempermudah konsolidasi dana paslon.
Bersumber LHKPN.KPK.GO.ID, tercatat melapor 11 dan 12 Januari 2018 lalu Isran Noor memiliki kekayaan sejumlah 17.287.816.367 miliar rupiah, Awang Ferdian sejumlah 21.080.235.957 miliar rupiah.
Untuk itu Viko berharap agar setiap paslon tidak keluar jalur dan tetap pada aturan. Paslon akan di vonis gagal mengikuti aturan PKPU yang berlaku dan berpeluang gagal pencalonan jika tidak melaporkan sesuai peraturan. (Arm)