Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, mengajak seluruh warga Kukar untuk ikut serta menyukseskan gelaran demokrasi ini.
Pendaftaran KPPS akan berlangsung mulai 17 hingga 28 September 2024.
“Kami mengajak masyarakat Kukar untuk berpartisipasi. Bagi yang berminat menjadi KPPS, dokumen pendaftaran bisa diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ujar Rudi (17/9/ 2024).
KPU Kukar telah menyiapkan persyaratan bagi calon anggota KPPS. Mereka yang berminat diharapkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
“Syarat utama calon anggota KPPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudi menambahkan bahwa bagi calon anggota KPPS yang pernah menjadi anggota partai politik, wajib sudah tidak aktif selama setidaknya lima tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai.
“Calon KPPS harus sehat secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat. Mereka juga tidak boleh pernah dipidana lebih dari lima tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Untuk melengkapi pendaftaran, calon anggota KPPS diharuskan menyerahkan beberapa dokumen pendukung.
“Pendaftar KPPS perlu menyerahkan fotokopi e-KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna ukuran 4×6,” tutup Rudi.
Dengan dibukanya pendaftaran KPPS ini, KPU Kukar berharap masyarakat bisa lebih aktif terlibat dalam proses demokrasi Pilkada 2024. (Adv)