SAMARINDA – Kuasa hukum dua aktifis mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi menolak UU Omnibus Law beberapa waktu lalu menilai kualitas alat bukti penetapan mereka sebagai tersangka, lemah.
Hal itu diungkapkan setelah sidang pra peradilan kedua mahasiswa tersebut yang berlangsung pada, Selasa (15/12/2020).
“Kami menggali alat bukti tersangka. Kami melihat kualitas alat bukti sebelum dan penetapan tersangka tak penuhi syarat,”kata Penasihat hukum (ph) WJ, Indra Russu.
Sidang pra peradilan siang itu menghadirkan saksi ahli dari pemohon yakni, Ahli Hukum acara pidana dari fakultas hukum Unmul, Orin Gusta Andini.
Indra menjelaskan, Ada 32 daftar bukti yang diserahkan kepolisian dalam sidang pra peradilan tersebut. Sidang pra praperadilan kesimpulan akan dilanjutkan hari ini, Rabu (16/12/2020).
Sementara itu pengajuan sidang pra pradilan FR hari ini tertuda lantaran satu dan lain hal.
Sidang Diwarnai Aksi Demonstrasi
Bersamaan dengan sidang itu, aksi solidaritas juga berlangsung didepan kantor pengadilan Kaltim.
Mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Kaltim Mengguggat (Mahakam), mulai menggelar aksi sejak pukul 10.00 Wita.
Mereka mendesak dua aktivis rekannya berinisial WJ dan FR, yang ditangkap saat melakukan aksi penolakan undang undang cipta kerja omnibuslaw di depan kantor DPRD Kaltim pada tanggal 5 November 2020 lalu dibebaskan.
Selain itu, para mahasiswa menuntut agar aparat berhenti melakukan tindakan represif kepada gerakan rakyat.
humas Aliansi Mahakam, Iksan Nopardi menuturkan, aksi yang dilakukan ini pada tanggal 15 desember 2020 ini, merupakan aksi unjuk rasa ke-13 kalinya.
“Ini adalah aksi solidaritas terhadap dua kawan kami, yang menjalani pra penjelaskan, Ada 32 daftar bukti yang diserahkan kepolisian dalam sidang pra peradilan tersebut,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya dua aktivis mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda. Kedua mahasiswa atas nama WJ dan FR.
Polresta Samarinda menahan WJ dengan pasal dugaan penganiayaan, sementara FR dituduh membawa sajam jenis badik.
(Fran)