Lah, Ada Pajak PBB Naik Lebih dari 25 Persen di Samarinda, Plt Kepala Bapenda: Semua Bisa Diatur 

Plt Kepala Bapenda Samarinda, Marnabas Patiroy. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Warga dari Samarinda Utara mengeluhkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang melonjak drastis hingga 53 persen dan disebut sistem error oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda ketika dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu.

Namun, Plt Kepala Bapenda Samarinda, Marnabas Patiroy, mengakui bahwa lonjakan tersebut bukan kesalahan sistem, melainkan konsekuensi dari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Disebutnya, hal tersebut dikarenakan terdapat Wajib Pajak (WP) di tahun 2024 NJOP-nya belum disesuaikan.

Ketika tahun 2025 ini disesuaikan oleh Bapenda Samarinda, maka otomatis akan naik.

“Jadi wajar ada kenaikan, bahkan bisa lebih dari 25 persen. Kalau ada warga yang belum siap, bisa kembali dulu ke tarif 2024. Semua bisa diatur,” kata Marnabas, Rabu (24/9/2025).

Selain itu, diakui Marnabas, banyak aduan masyarakat bersumber dari persoalan ketidaksesuaian NJOP dengan kondisi faktual.

“Kami selalu terima laporan, tim turun ke lapangan untuk memastikan data. Kalau ada kesalahan, akan kita koreksi. Prinsipnya, jangan sampai warga merasa terbebani,” ujarnya.

Sejumlah pensiunan, dalam hal ini, diungkap Marnabas, menilai kebijakan Pemkot tidak peka terhadap kondisi ekonomi kelompok rentan.

“Keringanan bagi pensiunan bisa diberikan sesuai aturan,” tambah Marnabas.

Untuk itu, pihaknya mengklaim sudah menggerakkan 300 petugas verifikasi di lima kecamatan untuk mendata ulang objek pajak.

Ia berjanji semua aduan bisa masuk lewat kanal resmi, termasuk WhatsApp pribadinya.

“Setiap tahun ada perubahan, bangunan baru, migrasi, bahkan kematian. Tapi justru di situ potensi error makin besar jika data tidak diperbarui cepat,” tutup Marnabas. (lis)