Lahan Bangunan Baru di Kelurahan Lok Tuan Berubah Fungsi, Ini Konfirmasi Lurah

Lurah Lok Tuan Takwin (Doc. Sulez/Beri.id)

BONTANG – Dialihkannya lahan seluas 8,1 Ha yang awalnya akan dibangun gedung kelurahan, akhirnya diubah untuk pembangunan gedung Uji KIR milik Dishub Bontang. Lahan tersebut berada di Jalan Slamet Riyadi, Bontang Utara, Lok Tuan.

Informasi itu tertuang dalam surat keterangan dari Pemkot Bontang nomor : 590/719/DPKP2.03/2019, tentang perubahan peruntukan tanah. Sebelumnya pemkot telah mengeluarkan SK Walikota Bontang nomor: 572 tahun 2015 tetang penetapan lokasi leperluan pembangunan gedung pendukung pelayanan pemerintahan di Kelurahan Loktuan (Pemekaran Kelurahan).

Dikonfirmasi, Lurah Lok Tuan Takwin mengatakan bahwa pihaknya sudah berkeyakinan kalau dilokasi tersebut akan di bangun gedung baru untuk kelurahan.

Keyakinan itu diperkuat dengan, sketsa gambar yang sudah berada di Dinas PUPR Kota Bontang.

“Tentu saja gambar itu konsultan yang buat. Jadi kami mengira tinggal tunggu anggaran saja untuk pembangunan,” ucapnya, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (17/2).

Pihaknya mengaku tak tahu menahu soal informasi tersebut. Pasalnya, Takwin sendiri mengaku kaget dengan keberadaan surat itu.

Pun begitu, pihaknya masih akan mengkonfirmasi hal tersebut ke Walikota Bontang, termasuk jajaran dinas terkait.

“Kami masih akan koordinasi dulu terkait masalah ini,” ucapnya.

Menurutnya, lahan tersebut sudah dinilai sebagai lokasi yang strategis untuk membangun kelurahan baru, dalam upaya pemekaran. Selain karena tidak adanya lagi lahan kosong di daerah pusat Kelurahan Lok Tuan.

Rencana ini sebenarnya, selaras dengan wacana Pemkot yang akan membagi menjadi dua keluarahan. Khususnya di daerah Lok Tuan.

“Menurut kami lahan yang strategis disitu, dan memang mudah di akses,” ungkapnya.

Kata dia, untuk bangunan kelayakan Uji KIR sebaiknya ditempatkan didaerah Kelurahan Belimbing, karena masih banyaknya lahan yang kosong. Sementara untuk bangunan kelurahan, katanya memang tak bisa dibangun di lokasi kelurahan lain.

“Sementara kelurahan, tidak bisa berada di kelurahan lain,” tegas Takwin.

Dirinya, berharap agar hal ini dapat dipertimbangkan kembali. Namun begitu, dirinya tetap meminta kepada pemerintah untuk lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Karena wewenangnya, dalam hal ini hanya dapat mengusulkan. Tidak dalam bagian memutuskan.

“Kita tidak punya ranah untuk memutuskan, hanya bisa mengusulkan,” tandasnya. (Esc)

Exit mobile version