Maling Barang Tetangga, MRH di Bui Tujuh Tahun

MRH diamankan di Polsek Bontang Utara (Doc. Humas Polres Bontang)
MRH diamankan di Polsek Bontang Utara (Doc. Humas Polres Bontang)

BONTANG – MRH (18) kini harus menjalani masa mudanya di penjara. Setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama dengan Tim Rajawalib Sat Reskrim Polres Bontang, dalam kasus tindak pidana pencurian, sekira pukul 17.00 Wita, pada Jumat (19/3) lalu.

MRH diamankan oleh polisi tak jauh dari lokasi kejadian. Pun korbannya merupakan tetangganya sendiri.

Dari tangan remaja ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, powerbank, dua unit speaker.

“Setelah melalui proses penyelidikan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Lengkap dengan barang buktinya,” kata Kapores Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRH dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman tujuh tahun penjara.

“Karena tersangka masih dibawah umur, maka proses hukumnya kita ikuti Undang-undang Peradilan anak,” tandasnya. (Esc)

kpukukarads