Masih Terkunci di Meja Anggaran, Sekolah Terpadu Samarinda Tersendat Pembiayaan

Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Ali Fitri Noor. (Foto: Lisa/ beri.id)

BERI.ID – Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Ali Fitri Noor mengakui bahwasanya rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mendirikan sekolah terpadu yang mengintegrasikan jenjang SD, SMP, hingga SMA tersendat pembiayaan.

Dijelaskannya, meskipun infrastruktur dan kelembagaan sekolah terpadu di Kota Tepian telah diklaim siap, Pemkot belum bisa melangkah lebih jauh lantaran belum ada mekanisme pendanaan yang jelas dan legal.

“Secara organisasi, fisik, dan infrastruktur, sekolah terpadu ini sudah kita siapkan. Tapi sampai sekarang kita belum mengeksekusi karena skema pembiayaannya belum betul-betul clear,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Ali menjelaskan, status lembaga yang akan dibentuk tergolong unik, yakni sekolah swasta yang dimiliki pemerintah.

Model seperti ini tentu membutuhkan kerangka hukum dan administrasi pembiayaan yang tidak biasa, dan itulah yang sedang menjadi fokus utama dalam rapat-rapat teknis lintas sektor.

“Ini bukan sekolah negeri biasa, dan bukan swasta murni juga, maka skema pembiayaannya tidak bisa sembarangan,” bebernya.

Ia melanjutkan, harus ada dasar hukum, regulasi, dan kesepakatan kelembagaan yang mengikat.

“Kalau dipaksakan tanpa dasar kuat, kita bisa tersandung masalah hukum di kemudian hari,” tegas Ali.

Melihat itu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru memulai program hanya karena infrastruktur sudah siap.

Justru saat ini, yang lebih penting adalah merumuskan sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Ini bukan sekadar soal besaran anggaran. Ini soal legitimasi mekanisme pengelolaan dana publik di lembaga yang bentuk hukumnya masih memerlukan penguatan. Kami tidak mau ada celah yang berisiko secara hukum,” tegasnya.

Inspektorat Kota Samarinda pun dilibatkan secara aktif dalam proses ini, bukan hanya sebagai pengawas pasif, tapi juga sebagai pendamping yang ikut membahas dan memberi masukan dalam penyusunan format pembiayaan.

Bahkan, menurut Ali, Inspektorat akan berkonsultasi dengan lembaga pengawasan lain untuk memastikan langkah yang diambil tidak menyalahi aturan apa pun.

“Jangan sampai ketika program sudah jalan, baru muncul temuan soal mekanisme anggaran. Itu yang kita hindari,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk urusan anggaran, Ali menyatakan bahwa penempatan anggaran secara umum sudah disiapkan, namun belum ditentukan secara rinci besarannya karena semua itu bergantung pada formula pembiayaan yang sedang difinalisasi.

“Pos anggarannya sudah ada, tapi besarannya masih akan dilihat dari perencanaan dan model pembiayaannya. Sekali lagi, semua ini harus tertib regulasi dulu sebelum bisa dieksekusi,” tutupnya. (lis)