Masjaya Menang Secara Aklamasi, Perwakilan Menristekdikti Nilai Itu Sah

SAMARINDA – Unmul akhirnya tuntas menentukan rektor yang memimpin periode kedepan 2018 – 2022. Sidang pleno senat tertutup Rabu (11/10) yang menghadirkan perwakilan Kementrian, berjalan mulus memilih Prof Masjaya melanjutkan kepemimpinan nya. Namun unik nya keputusan senat tersebut dilalui tanpa mekanisme pemungutan suara. Aklamasi menjadi pilihan forum senat untuk mendudukan Masjaya kembali ke kursi rektor Unmul.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta rapat dan sebagainya terhadap suatu usul tanpa melalui pemungutan suara.

Ketua panitia pemilihan rektor Unmul 2018-2022, Mohammad Noor mengatakan ini merupakan sejarah baru di dunia Perguruan Tinggin Negeri. Karena melalui proses mufakat kedua calon rektor lainnya setuju mendukung Prof Masjaya, tanpa melalui proses voting.

“Ini tentunya diluar ekspektasi kami, ternyata saat berlangsung sidang senat kedua calon (doktor Laode Rinjai dan Prof Susilo) sudah mendukung calon lainnya (Prof Masjaya), sehingga tidak perlu dilakukan pemungutan suara,” pungkas Mohammad Noor.

Lanjut nya, Secaga ketentuan itu sah, “begitu juga yang disampaikan perwakilan Kementerian bahwa puncak dari demokrasi itu adalah musyawarah mufakat, dan hari ini kita mencatat sejarah, belum ada perguruan tinggi negeri lain bisa melaksanakan pemilhan rektor dengan musyawarah mufakat.” Jelas Mohammad Noor.

Diketahui pihak Kementerian yang hadir dalam pemilihan rektor Unmul diwakili oleh Doktor Totok Prasetyo, Direktur Pembinaan kelembagaan Pendidikan Tinggi, Kemenristekdikti.

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2016  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat  empat tahap yang harus dilakukan. (sumber :Kelembagaan Ristekdikti)

Keempat tahap yang harus dilakukan dalam pemilihan pucuk pimpinan atau rektor tersebut adalah tahap penjaringan, tahap penyaringan, tahap pemilihan, dan tahap pelantikan.

Pada PTN Satuan Kerja/Badan Layanan Umum, berdasarkan peraturan tersebut, tahap penjaringan calon rektor dilakukan oleh senat. Tahap penjaringan dan penyaringan ini dilakukan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor.

Pada tahap penyaringan dihasilkan tiga calon rektor untuk diajukan ke Menristekdikti, yaitu paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Tata cara tahap penjaringan dan penyaringan diatur dalam statuta PTN masing-masing.

Tahap pemilihan calon rektor dapat dilakukan dengan cara Menristekdikti dan senat melakukan pemilihan rektor dalam sidang Senat. Pada tahap ini Menristekdikti dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan.

Pemilihan rektor dilakukan paling lambat dua bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Paling lambat dua minggu sebelum pemilihan, senat menyampaikan data riwayat hidup dan program kerja para calon rektor kepada Menristekdikti.

Pemilihan rektor dilakukan melalui pemungutan suara, dengan ketentuan Menteri memiliki 35% hak suara dari total pemilih dan senat memiliki 65% hak suara dan setiap anggota senat memiliki hak suara yang sama. Calon rektor terpilih adalah calon rektor yang memperoleh suara terbanyak. Selanjutnya Menristekdikti menetapkan dan melantiknya sebagai rektor .

Pada PTN Badan Hukum, pemilihan mengacu kepada statuta dan Peraturan MWA masing-masing. Pemilihan pucuk pimpinan PTN Badan Hukum dilakukan oleh MWA bersama-sama Menristekdikti selaku anggota MWA ex-officio.

“Menurut beliau ini tidak melanggar ketentuan karena masuk tata cara senat saoal pemilihan rektor unmul, beliau menyebutkan puncak dari demokrakrasi itu mufakat musayawarah.” ungkap ketua panitia pemilihan rektor Mohammad Noor.

Dalam konfrensi pers pagi tadi, Doktor Laode Rinjai yang ikut mendampingi rektor terpilih beserta ketua panitia pemilihan, menjelaskan bahwa proses dukungan yang di berikan oleh nya serta Prof Susilo tidak terjadi begitu saja. Ia pun mengakui selama tiga bulan menjadi calon rektor dirinya kerap berdiskusi dengan Prof Masjaya berserta Prof Susilo.

Menurut nya kepemimpinan satu periode itu banyak hal yang tidak di selesaikan. “Untuk perbaikan kedepan dari kami berdua (Laode dan Susilo) ada memberikan saran-saran kepada Prof Masjaya, ditinjau dari segi kedepannya Unmul, Kami bertiga punya banyak kesamaan. Itu dasarnya kami sepakat.” Pungkas Laode Rinjai dekan Fakultas Farmasi Unmul.

Rektor terpilih Prof Masjaya pun mengakui pertemuan diri nya diluar agenda senat terhadap dua calon lainnya, hal tersebut dilakukan dalam upaya membangun sinergisitas untuk mencapai visi misi Unmul. Dalam konpres tersebut Ia pun memuji kepimpinan Laode Rinjai sebagai dekan Fakultas Farmasi, Ia berpendapat Laode sebagai dekan banyak memberikan lompatan kemajuan di Fakultas nya.

“Dalam diskusi banyak saran yang berikan, salah satunya pak Laode ingin Farmasi menjadi fakultas yang terbaik bisa mengalahkan kampus laiinya, dan kita sepakat, dan alhamdulilah dari banyak diskusi kami mereka memahai saya itu terbuka dan bisa diajak bertukar gagasan,” jelas Masjaya.

Pendiskusian sebelumnya yang kerap dilakukan antara ketiga calon rektor ini bermuara pada bagaimana mengfungsikan semua lembaga sesuai dengan fungsi yang dimiliki masing-masing lembaga. (Red)