Masuk Rencana Tata Ruang, Achmad Sukamto Harap Tol Samarinda–Bontang dan Tenggarong Segera Mendapat Kepastian

SAMARINDA – Keberadaan rencana pembangunan jalan tol menuju Bontang dan Tenggarong dalam dokumen tata ruang Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD. Meski telah memiliki tempat dalam perencanaan wilayah, pengembangan kedua jalur tersebut masih membutuhkan langkah lanjutan agar dapat bergerak menuju tahap realisasi.

Anggota DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, memandang rencana infrastruktur tersebut sebagai bagian dari kebutuhan transportasi jangka panjang Kalimantan Timur. Menurutnya, pengembangan akses antarkota perlu mendapat perhatian seiring meningkatnya kebutuhan pergerakan masyarakat dan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.

Rencana Tol Samarinda–Bontang dan Samarinda–Tenggarong diketahui telah tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.

Keberadaan kedua ruas dalam dokumen tersebut menjadi dasar perencanaan tata ruang yang perlu ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan pemerintah daerah maupun instansi yang memiliki kewenangan dalam pembangunan infrastruktur.

Sukamto menilai koordinasi menjadi hal penting mengingat pembangunan jalan tol tidak hanya menyangkut kepentingan satu wilayah. Jalur yang direncanakan akan menghubungkan sejumlah daerah sehingga membutuhkan keselarasan kebijakan dan dukungan berbagai pihak.

“Koordinasi antardaerah dan instansi terkait menjadi faktor utama. Infrastruktur seperti jalan tol sangat dibutuhkan untuk mendukung peran Samarinda sebagai kawasan penyangga IKN,” katanya, Jumat (05/11/2026).

Dalam pandangannya, keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) turut memperkuat alasan perlunya pengembangan jaringan transportasi di Kalimantan Timur. Samarinda sebagai salah satu kawasan penyangga diharapkan memiliki akses yang mampu mendukung hubungan ekonomi dan mobilitas dengan daerah sekitarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dukungan terhadap pembangunan infrastruktur harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

“Pada prinsipnya DPRD mendukung pembangunan jalan tol yang menghubungkan Samarinda dengan Bontang maupun Tenggarong selama seluruh prosesnya sesuai ketentuan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sukamto turut menyinggung keberadaan Tol Samarinda–Balikpapan yang telah memberikan manfaat bagi perjalanan antarkota. Pengalaman tersebut dinilainya dapat menjadi gambaran mengenai pentingnya akses transportasi yang lebih efisien.

Dengan waktu perjalanan yang lebih singkat, pergerakan masyarakat maupun pengiriman barang dapat berlangsung lebih lancar. Manfaat inilah yang diharapkan dapat diperluas melalui pembangunan jaringan tol menuju wilayah lainnya.

“Keberadaan jalan tol memberikan banyak manfaat, baik bagi mobilitas masyarakat maupun distribusi logistik. Karena itu pembangunan jaringan tol lainnya juga perlu terus didorong,” tegasnya.

Sementara itu, khusus rencana pembangunan Tol Samarinda–Bontang, Sukamto menyampaikan bahwa gagasan tersebut bukan merupakan usulan yang baru muncul.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya telah mengajukan rencana pembangunan ruas tersebut kepada pemerintah pusat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Menurutnya, keberadaan usulan tersebut perlu diikuti dengan penguatan komunikasi agar pembahasan mengenai pembangunan dapat terus berlanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebenarnya sudah pernah mengusulkan pembangunan Jalan Tol Samarinda-Bontang melalui Bappenas. Tinggal bagaimana proses dan dukungan lanjutan dapat terus diperkuat,” pungkasnya. (Adv)