SAMARINDA – Masyarakat Sanga-Sanga, warga RT 24 Kecamatan Sanga-sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kembali menyatakan penolakan terhadap ijin operasi CV. Sanga Sanga Perkasa (SSP).
Sekitar pukul 9.30 WITA, pada Kamis (03/01) mereka menguruduk balai pertemuan kelurahan Sanga-Sanga dalam. dalam pertemuannya, BLHK Kukar turut mengudang DLHK Provinsi, dinas ESDM, DPMPSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu) Kaltim, Muspida hinga lurah Sanga-Sanga.
Sikap penolakan ini dilakukan dalam bentuk aksi demonstrasi ini dilakukan untuk mendesak dibatalkanya rekomendasi ijin lingkungan dan mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) CV. SSP.
Masyarakat kesal lantaran penolakan yang sudah berulang kali dilakukan-pun diketahui DLHK Kukar tetapi hal itu tidak dindahkan. mereka semakin geram ketika mengetahui DLHK Kukar tetap memberikan rekomendasi ijin lingkungan.
“Warga jelas kesal karena DLH Kukar tetap memberikan rekomendasi ijin lingkungan, padahal mereka juga tau kalau masyarakat menolak perpanjangan ijn operasi batu bara tersebut” Jelas M.Zainury ketua RT 24 saat dikonfirmasi via telpon.
Sebagaimana diketahui, CV.SSP pernah melakukan aktivitas penambangan di area seluas 42,5Ha mulai 2004 dan berakhir pada tahun 2014 lalu. alih alih melakukan reklamasi, perusahaan ini malah meningalkan lubang tambang.
Namun CV.SSP kembali melakukan perpanjangan ijin dan beroperasi kembali. Pada pertemuan, rabu (25/07/18) lalu bersama dinas ESDM, perusahaan dipaksa berhenti beroperasi karena tidak memenuhi syarat dokumen perizinan seperti halnya ijin lingkungan, setting pond, limbah dan beberapa dokumen ijin lainya.
Untuk rekomendasi ijin lingkungan dari DLH Kukar zainuri mengungkapkan, dirinya mendapatkan informasi dari DPMPTSP. Namun belum sempat dikelurakan ijin lantaran jarak oprasi penambanganya terlalu dekat dengan permukiman yang hanya berjarak sekitar 500 meter.
”Kami terkejut ketika dikabarkan bahwa DLH Kukar sudah mengelurkan rekomendasi ijin lingkugan, parahnya lagi pihak CV.SSP tidak mengijinkan DPMPTSP bertemu warga saat melakukan verifikasi faktual dilapangan, bahkan mereka ditekan perusaahaan untuk segera mengelurkan ijin, ada kami rekamanya,” jelas zainuri
“Kadis DLH Kukar akan melakukan evaluasi kembali pemberian rekomendasi ijin lingkungan,” Lanjutnya.
Warga menilai CV.SSP tidak komitmen dalam menjalankan usaha pertambangan, warga yang sudah terlanjur kesal mengaku tidak mau lagi mengulang kesalahan yang sama.
Pasalnya lahan eks tambang kini yang mulai menghijau, sudah dimanfaatkan warga dengan mengembangkan pertanian peternakan dan perikanan, dan mereka tidak ingin semua rusak karena oprasi tambang. (Fran)