Masyarakat Sipil Kaltim Desak Bubarkan Pansus Hak Angket KPK

Samarinda – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Anti Korupsi Kaltim pagi tadi (15/6/2017) gelar unjuk rasa di Taman Samarenda. Aksi ini dilakukan upaya memberikan dukungan kepada KPK. Untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP tanpa merespon Pansus Angket KPK yang di buat “paksa” oleh 7 Fraksi di DPR RI. 

Pansus Angket KPK ini di nilai cacat Secara Prosedural (formil), juga mengandung kecacatan secara substansial (materil) menurut KMS Anti Korupsi Kaltim. Dalam demontrasi kali ini ratusan orang dari berbagai macam profesi turut terlibat di dalam nya. Ada penggiat lingkungan dan tambang, pengamat politik dan sosial, mahasiswa, organisasi perempuan bahkan koalisi dosen Universitas Mulawarman pun jadi bagian unjuk rasa ini.

dprdsmd ads

Koalisi Masyarakat Sipi (KMS) mencoba mendorong dan mengajak masyarakat dalam aksinya untuk bersama-sama menuntut :

  1. Bubarkan Pansus Angket KPK. Pansus Angket KPK adalah pansus yang tidak sah (ilegal) secara hukum, untuk itu KPK tidak punya kewajiban untuk meladeni pansus angket tersebut, termasuk pemanggilan yang dilakukan dikemudian hari.
  2. Pansus Angket KPK adalah upaya politis DPR untuk melindungi kepentingan anggotanya yang sedang tersangkut masalah korupsi, khususnya yang terkait dengan korupsi pengadaan e-KTP.

  3. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak memilih anggota DPR dan partai politik inisiator dan pendukung hak angket terhadap KPK. Mari jaga akal sehat dan kewarasan kita demi Indonesia yang lebih baik.

  4. Usut tuntas kasus Korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar 2,3 triliun. KPK segera memanggil dan memeriksa anggota-anggota DPR yang disebutkan dalam dakwaan. Keberadaan pansus angket. Tidak boleh mengerdilkan komitmen KPK untuk segera menyelesaikan kasus ini.

  5. Mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap memelihara kewarasan dan terus membangun serta menguatkan solidaritas dalam menyokong KPK serta menyelamatkan agenda-agenda pemberantasan korupsi.

Saat diwawancara Humas aksi Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Anti korupsi Kalimantan Timur Anjani mengatakan “bahwa ini adalah bentuk solidaritas yang kami bangun, karena di nasional juga sedang melakukan aksi ini. Ya menurut kami kenapa perlu kita melakukan solidaritas ini, agar masyarakat luas lainnya melihat bahwa cara pemerintah menutupi kejahatannya itu dengan cara yang sangat  konyol, cara ini sudah jelas-jelas cacat dalam hukum”. Ungkapnya.

“Saya melihat bahwa KPK ini kan adalah lembaga yang mampu membongkar kejahatan korupsi di arena kekuasaan mana pun. Oleh itu sebab nya KPK seharusnya tidak memperdulikan Pansus Angket ini. Jika KPK sampai tidak bisa berdiri lagi sebagai lembaga pemberantas korupsi, maka Negara ini akan di penuhi oleh kejahatan yang paling memalukan yaitu KORUPSI” Ujarnya.

Korupsi salah satu kejahatan mengambil yang bukan haknya, dan itu termasuk sebagai pelanggaran HAM. “Sudah jelas kejahatan korupsi di Negara kita ini masih memerlukan perjuangan dan dukungan banyak pihak. Sebagai bagian agenda perjuangan reformasi, tindak pidana korupsi harus segera di habisi. Sudah terlalu banyak kerugian bangsa ini akibat korupsi.” Tutupnya (arm)​​