SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendirikan 250 tempat pemungutan suara (TPS) di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) yang tersebar di 32 provinsi per 7 Desember 2020.
KPU mendirikan TPS di lapas atau rutan jika dalam terdapat sedikitnya 30 narapidana yang memiliki hak pilih. Ketentuan ini diatur Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.
Dalam Pasal 85 ayat (2) menyebutkan, untuk melayani pemilih yang sedang menjalani penahanan di rutan pada kepolisian sektor, kepolisian resor, kepolisian resor kota, kepolisian daerah, atau kejaksaan, dua anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau pengawas TPS dan saksi pada TPS yang terdekat dengan tempat penahanan pemilih tersebut, mendatangi tempat penahanan setelah memperoleh izin dari rutan yang ditujukan.
Seperti halnya di Rutan kelas IIA Samarinda. Di ketahui terdapat 643 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berlokasi di Kecamatan Samarinda Utara, Kelurahan Sempaja Barat ini berdiri 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yaitu TPS 15 dan TPS 16.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (9/12). Dua TPS tersebut berdiri di lapangan utama rutan samarinda. Sejak pagi warga binaan rutan sudah mengantri untuk memilih.
Yhuni Rindawati, Kasubsi Pengelolaan rutan Samarinda, juga selaku petugas KPPS 15 Sempaja Barat menjelaskan dari 1118 warga binaan rutan, hanya 643 DPT.
“DPT memang jauh lebih kecil dari jumlah keseluruhan warga binaan, selain banyak data ganda DPT dari KPU, banyak juga warga binaan yang masih terdaftar di alamat sebelum menjalani hukuman,” Ucap Yhuni dengan nada ramah.
Lanjut Yhuni, Selain melayani pemilih dari warga binaan rutan, khusus TPS 15 juga melayani pemilih dengan form A5, yang terdiri dari anggota regu pengamanan (Rupam) yang bertugas, serta petugas KPPS.
Petugas Rutan yang identik berwajah garang dan seram ini, tidak nampak oleh Yhuni Rindawati. Dengan bertebar senyum serta bernada ceria dirinya menjelaskan jalannya pemilihan di dalam rutan.
Iya juga menjelaskan hasil akhir pemungutan, TPS 15 memperoleh 182 suara, 6 di antara nya tidak sah. Pasangan nomor urut 1 dapat 18 suara, nomor urut 2 dapat 100 suara, dan nomor urut 3, memperoleh 58 suara.
TPS 16 memperoleh 182 suara, 1 diantara nya tidak sah. Rincian perolehan, pasangan nomor urut 1 dapat 19 suara, nomor urut 2 memperoleh 108 suara, sedangkan nomor urut 3 dapat 54 suara.
Karutan Alanta Imanuel Ketaren, juga sangat berterima kasih terhadap jajaran pelaksana pilkada serentak 2020 ini, yang sangat memperhatikan hak suara yang di miliki warga binaan. Ia juga memastikan selama pelaksanaan dipastikan sesuai protokol covid.
Ia pun menyatakan bahwa, siapapun pemenang dalam kontestasi pilkada Kota Samarinda ini, Rutan kelas IIA Samarinda siap mendukung jalannya pemerintahan. (Red)