BALIKPAPAN – Seorang kakek di Balikpapan dibekuk Unit Reskrim Polresta Balikpapan usai menipu sejumlah korban dengan iming iming lowongan pekerjaan di sejumlah perusahaan. Tersangka MH (61) yang diketahui terinfeksi Covid-19 tengah menjalani proses perawatan.
Tersangka diamankan Jumat (16/7/2021) oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota. Modus tersangka menipu korban untuk mendapatkan uang dari para peminat atau pencari kerja.
“Modusnya menawarkan pekerjaan pada orang (korban). Saat tawaran disetujui, korban dimintai uang dan diajak medical check up di puskesmas dan rumah sakit sebagai persyaratan masuk kerja,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Senin (19/7/2021).
Sesampainya di lobi rumah sakit dan puskesmas, lanjut Kompol Rengga, uang untuk membayar pemeriksaan yang diberikan oleh para korban justru dibawa lari MH. “Bukannya dibayarkan ke petugas, ia malah lari. Ini diulang sampai 10 kali dalam satu bulan. Jadi ada 10 korban,” ungkapnya.
Masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5- 2 juta rupiah. Sehingga total kerugian sekitar Rp 21. “Uang ini digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari, karena dia menganggur,” ucapnya.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. “Untuk saat ini, pelaku menjalani isolasi mandiri sebab hasil pemeriksaan Covid-19 menunjukkan positif,” pungkasnya. (Min)