Menyusul Larangan Mudik, Warga Kaltim Diimbau Tiadakan Pawai Takbiran

Pawai Takbiran (Jifran/beri.id)
Pawai Takbiran (Jifran/beri.id)

SAMARINDA – Menyusul larangan mudik tahun 2021. Pelaksanaan takbiran keliling menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H, juga diimbau untuk ditiadakan.

“Melalui Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 telah menegaskan meniadakan kegiatan takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H,”kata Muhammad Faisal Kadiskominfo Prov Kaltim.

dprdsmd ads

Himbauan ini jadi yang kedua sejak merebaknya Pandemi Covid-19 di Indonesia. Padahal Takbiran keliling menjadi tradisi saat malam hari menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Kegiatan rutin itu biasa dilakukan dengan pawai di jalan, kadang-kadang membawa obor dan bedug sambil mengumandangkan kalimat takbir.

Digelar sebagai suka cita setelah menyelesaikan puasa sebulan penuh. Mulai dari orang dewasa hingga anak-anak biasanya turut meramaikan takbiran keliling tersebut.

Tak jarang malam takbiran juga dihiasi dengan petasan-petasan dan kembang api yang menyemarakkan malam. Suasana malam takbiran pun makin meriah dan menyenangkan.

“Karena situasi pandemi covid sekarang ini, bukan gelaran takbiran yang dilarang tetapi berkelilingnya dan berkerumunan yang dilarang” beber Muhammad Faisal.

Olehnya itu pelaksanaan takbiran kali ini dibatasi. Nantinya hanya dilakukan di Masjid atau Mushola saja dengan memberlakukan pembatasan jamaah hanya 10% dari kapasitas serta harus menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, didaerah penyebaran covid-19 yang masih tinggi (zona orange dan merah) agar dilakukan dirumah masing-masing sesuai fatwa MUI.

Untuk daerah yang dinyatakan aman dari covid 19 yaitu zona hijau dan kuning, Shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di mesjid ataupun lapangan.

“Tentunya wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan jumlah jamaah yang hadir tidak boleh melebihi dari 50% kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah”, Faisal menegaskan.

Surat Edaran Menteri Agama ini juga mengatur agar silaturahmi Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat, dan tidak menggelar Open House ataupun Halal Bihalal dilingkungan kantor ataupun komunitas.

“Inipun sesuai pula Surat Edaran Mendagri dan juga Surat Edaran Gubernur Kaltim, sekali lagi hal ini dibuat dalam rangka memberikan rasa aman kepada Umat Islam dalam penyelenggaraan Hari Raya dan sebagai upaya antisipasi dan pengendalian penyebaran covid-19,” tutupnya. (Fran)