Miras dan Guest House Masuk Di Raperda, Afif Menyebut Raperda Strategis

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Reyhan Harun.

SAMARINDA– DPRD Kota Samarinda tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait minuman keras (Miras) dan Guest House.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I, Muhammad Afif Rayhan Harun menyebutkan bahwa kedua raperda merupakan raperda prioritas karena nanti akan merujuk pada kebijakan strategis untuk di jalankan untuk penertiban miras dan Guest House di Kota Tepian ini.

“Kalau Guest House itu nanti hanya soal pengklasifikasiannya saja yang mau dikhususkan,” ucapnya saat di konfimasi awak media, Rabu, (2/11/22).

Afif masih mengakui bahwa pembahasan tersebut akan berlanjut di Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda).

“Akan di bahas di dalam Bapemperda ataupun rapat diluar komisi. Untuk sementara 2 rencana itu jadi salah satu prioritas juga di komisi,” ungkapnya.

Untuk Raperda Guest House nantinya akan di buatkan kategori mana rumah kost dan beberapa kategori lainnya akan menjadi pembahasan.

“Karena sekarang kita tidak tau yang mana disebut kos-kosan mana yang disebut ruko berapa pintu dan segala macam,” sebutnya.

Diakui Afif bahwa pihaknya beberapa waktu yang lau telah melakukan kunjungan ke daerah yang telah menerapkan Perda yang sama yakni Yogyakarta.

Afif menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu telah ada kunjungan kerja ke daerah yang menerapkan yakni Yogyakarta, namun untuk soal miras masih ada tumpang tindih regulasi.

“Kemarin waktu saya melakukan kunjungan di Yogyakarta, memang ada Perda yang mengatur tentang itu,” tutupnya.

(Dodi/adv)

Exit mobile version