SAMARINDA – Dalam rangka pencegahan penularan Covid- 19, Walikota Samarinda Andi Harun mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan takbiran dan shalat Idulfitri 1442 H.
Dalam surat nomor 045/0574/011.04 tidak mengijinkan takbiran keliling. Jika tetap melaksanakan maka kendaraan akan ditahan.
“Tidak melaksanakan takbiran keliling, dan jika tetap melaksanakannya maka aparat berwenang akan melakukan penahanan pada kendaraan bermotor yang digunakan peserta takbir keliling,”demikian tertuang dalam surat edaran tertanggal tanggal 07 Mey 2021.
Pelaksanaan takbiran sendiri dapat dikumandangkan di Masjid, Musholla atau Langgar dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Penggunaan pengeras suara luar juga dibatasi, maksimal sampai pukul 23.00 Wita.
Untuk sholat Idulfitri dapat digelar di Mesjid, Langgar/Musholla, bahkan dilapangan dan rumah masing-masing juga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, diantaranya: Menjaga jarak minimal satu meter, memakai masker, mencuci tangan, jumlah jamaah yang hadir maksimal 50 persen kapasitas tempat sholat, kemudian menghadiri berjabat tangan atau bersentuhan secara fisik. (Fran)